AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Terancam Dipecat

Kabupaten Cirebon

AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Terancam Dipecat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 22 Jun 2023 12:52 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Bandung -

Kasus penipuan yang dilakukan AKP SW kini ditangani Polda Jawa Barat. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu terancam menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam keterangannya, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, AKP SW akan segera disidang etik berbarengan dengan proses pidananya. Sidang etik akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar.

"Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," kata Johan dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengungkap, selain sidang etik, AKP SW juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon. Ia kini sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang ASN Mabes Polri berinisial N dan sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Jabar.

"Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sekedar diketahui, AKP SW telah dicopot dari jabatannya karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin hingga Rp 310 juta. AKP SW juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan dengan cara SW berperan sebagai perantara antara korban dengan tersangka N. N sendiri merupakan rekan SW yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads