Dalam kasus TPPO ini, empat pelaku itu merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal. Keempat pelaku itu masing-masing berinisial M, R, L, N.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan pelaku M merupakan pihak yang terlibat dalam penyaluran PMI asal Kabupaten Cirebon berinisial TFN.
Dalam kasus ini, korban semula ditawari oleh pelaku untuk bekerja di Polandia. Namun dalam perjalanannya, korban justru diberangkatkan ke Turki. Selama bekerja di negara tersebut, kata Arif, korban sempat mengalami sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Awalnya korban ingin bekerja di Korea. Namun karena di Korea tidak, kemudian korban diarahkan untuk bekerja di Polandia. Korban pun menyetujuinya. Tapi setelah diberangkatkan, ternyata korban justru dipekerjakan di Turki," kata Arif di Mapolresta Cirebon, Jumat (9/6/2023).
"Karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, akhirnya menjadi beban pikiran bagi korban. Akhirnya korban meninggal dunia di Turki dan kemudian dikembalikan ke Indonesia. Korban meninggal karena sakit. Korban diberangkatkan pada tahun 2021 dan kembali dalam keadaan meninggal dunia pada tahun 2022," ucap Arif menambahkan.
Menurut Arif, dalam proses penyaluran PMI ke luar negeri, korban diberangkatkan secara unprosedural. Atas adanya kasus tersebut, pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengamankan satu pelaku berinisial M.
"Tersangka M kita amankan terkait dengan penempatan PMI di luar negeri secara unprosedural. Yang dimaksud unprosedural di sini adalah mekanisme yang harus dipenuhi dan syarat terdaftar sebagai PMI bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri, semuanya tidak dipenuhi oleh pelaku," terang Arif.
Masih dalam kasus serupa, polisi juga telah mengamankan satu orang pelaku berinisial R. Sama seperti kasus sebelumnya, pelaku merupakan pihak yang terlibat dalam penyaluran PMI secara unprosedural. Adapun korbannya adalah seorang wanita berusia 34 tahun asal Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, korban yang semula dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, namun justru dipekerjakan di Suriah. Mirisnya, saat bekerja di negara tersebut selama lima tahun, korban sendiri diketahui tidak pernah mendapatkan gaji. Korban pertama kali diberangkatkan pada tahun 2017 dan kembali ke Indonesia pada tahun 2022.
"Korban bekerja di sana selama lima tahun. Dan dari lima tahun itu, korban tidak mendapatkan gaji atau penghasilan. Atas permasalahan ini, kita lakukan upaya penegakkan hukum di mana tersangka berinisial R juga sudah kita amankan," kata Arif.
Selanjutnya, kasus penyaluran PMI secara unprosedural juga dilakukan oleh seorang wanita berinisial L (44). Sementara korbannya adalah seorang wanita berinisial N (30) asal Kabupaten Cirebon.
Arif mengatakan, dalam kasus ini, korban diberangkatkan ke Irak untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Korban mulai diberangkatkan pada tahun 2020 dan kembali ke Indonesia pada tahun 2021.
"Korban selama di sana (Irak) dipekerjakan secara berpindah-pindah. Dan selama bekerja korban juga tidak mendapat gaji. Kita temukan adanya unprosedur penempatan PMI di luar negeri. Setelah kita dalami, korban juga ternyata tidak terdaftar sebagai PMI, sebagaimana syarat untuk pemberantasan PMI ke luar negeri," ucap dia.
"Tersangkanya sudah kita amankan. Untuk tersangka yang kita amankan ini adalah seorang wanita berinisial L," kata Arif menambahkan.
Berikutnya, kasus penyaluran PMI ke luar negeri yang dilakukan tidak sesuai aturan juga dilakukan oleh seorang wanita berinisial N. Adapun korbannya adalah seorang wanita berinisial L.
Dalam kasus ini, korban awalnya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di sana. Namun karena sebelumnya korban tidak dibekali skill, akibatnya korban pun ditolak saat akan bekerja di Malaysia.
"Saudari N (tersangka) ini melakukan pengiriman PMI ke luar negeri dengan tujuan ke Malaysia. Korbannya sendiri direkrut dari Cirebon untuk diberangkatkan ke Malaysia. Namun, karena korban tidak dibekali skill, akhirnya korban ditolak di sana (Malaysia). Akhirnya korban dikembalikan lagi ke Indonesia," kata Arif.
Arif pun menyebut adanya proses unprosedural yang dilakukan oleh pihak penyalur berinisial N. Saat ini pelaku berinisial N itu telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Cirebon.
Dari empat kasus TPPO yang berhasil diungkap, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon telah mengamankan empat orang tersangka.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo Pasal 69 jo dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 dan atau Pasal 86 jo Pasal 72 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp600 juta.
(dir/dir)