Modus Jahat Pasutri Tipu 2 Warga Sumedang Kerja di Timteng

Modus Jahat Pasutri Tipu 2 Warga Sumedang Kerja di Timteng

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 09 Jun 2023 13:01 WIB
Salah satu tersangka penipuan 2 warga Sumedang
Salah satu tersangka penipuan 2 warga Sumedang (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pasangan suami-istri atau pasutri berinisial Y dan R harus meringkuk di penjara. Mereka ditangkap setelah nekat menipu 2 warga Sumedang dengan janji bisa bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab sebagai pekerja migran.

Aksi pasutri ini terbongkar setelah korban melapor ke Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat. Dari hasil pendalaman, Y dan R kemudian ditangkap 3 hari yang lalu.

"Jadi modusnya, para tersangka yang merupakan suami istri ini mencari orang untuk direkrut dan ditawarkan menjadi TKW di Dubai, Uni Emirat Arab," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim mengungkap, pasutri ini telah memberangkatkan kedua korban berinisial LID (43) dan NSP (40) sejak September 2022. Janji awalnya korban bisa bekerja di Dubai, namun nyatanya malah dibawa ke Suriah.

"Mereka dijanjikan menjadi pekerja salon. Namun pas sampai di Dubai, ternyta dibawa ke Suriah untuk menjadi pembantu rumah tangga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto menambahkan, kedua korban diming-imingi dengan gaji Rp 4,5 juta sebagai pekerja salon di Dubai. Namun nyatanya, mereka malah terkatung-katung di Suriah tanpa pekerjaan yang dijanjikan.

"Mereka ini saat menjalankan aksinya dengan perseorangan. Jadi yang tersangka perempuan pernah bekerja di Arab selama 20 tahun sehingga bisa menyalurkan calon pekerja migran ke Timur Tengah," ungkapnya.

Yani menerangkan, kasus ini bisa terbongkar dari hasil penyelidikan Polda Jabar dan Polres Sumedang. Dua korban saat ini masih berada di KBRI Damaskus, Suriah untuk mengurus kepulangan.

Atas perbuatannya, pasutri ini terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta dengan Rp 600 juta.




(ral/dir)


Hide Ads