Polisi Gerebek Penampungan TKW Ilegal di Puncak, Satu Orang Ditangkap

Kabupaten Cianjur

Polisi Gerebek Penampungan TKW Ilegal di Puncak, Satu Orang Ditangkap

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 09 Jun 2023 17:11 WIB
Tersangka pemilik penampungan TKW ilegal di Cianjur
Tersangka pemilik penampungan TKW ilegal di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi menggerebek penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur. Seorang pelaku berhasil diringkus dan 10 orang calon TKW diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan polisi usai mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW secara ilegal. Dimana salah satu penampungannya berada di kawasan Puncak tepatnya di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.

"Setelah dicek oleh anggota, ternyata benar salah satu rumah bertingkat di kampung tersebut dijadikan tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri," ucap dia, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Satreskrim Cianjur langsung menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Di tempat itu, satu orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan TKW atau PMI ilegal berinisial SA (38) berhasil diringkus.

"SA ini merupakan pemilik rumah sekaligus jaringan pemberangkatan TKW ilegal," kata dia.

ADVERTISEMENT

Aszhari menyebut pihaknya juga mengamankan 10 orang calon TKW asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi yang rencananya dikirim ke luar negeri.

"Mereka ini diberangkatkan ke berbagai negara di Timur Tengah secara ilegal. Karena seperti yang diketahui, moratorium pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih diberlakukan. Makanya TKW ini kita amankan untuk nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA ternyata sudah lebih dari 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung dan pemberangkatan dari calon TKW illegal.

"Dari keterangan pelaku, selain 10 orang TKW tersebut sudah puluhan TKW yang diberangkatkan selama setahun terakhir," kata dia.

Menurutnya polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar tindak pidana perdagangan orang bermodus pemberangkatan TKW secara ilegal.

"Pelaku ini tidak mungkin bekerja sendiri. Makanya masih kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 dan pasal 83 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads