Genderang perang ditabuh Polres Indramayu untuk tindak pidana penjualan orang (TPPO). Sindikat pelaku penyalur pekerja migran ilegal disikat.
Belakangan ini juga jajaran Polres Indramayu meringkus 3 orang perekrut calon pekerja migran (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Ada tiga orang yang diringkus yakni perempuan inisial DS (29) dan dua orang lelaki FS (46) dan TR (46).
Mereka diketahui kerap memberangkatkan para calon PMI secara ilegal. Sudah belasan kali mereka memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Timur Tengah secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kiprah mereka tamat di tangan jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin AKP Hafid Firmansyah. Ketiganya tak berkutik dan digelandang ke Polres Indramayu.
"Kami saat ini melakukan penyidikan dan penetapan tersangka kepada 3 orang tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, Kamis (8/6/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah postingan dari tersangka DS di media sosial Facebook yang menawarkan lowongan kerja sebagai pekerja migran di Uni Emirat Arab. Bahkan, dalam akun atas nama 'Mamahnya Hannah Fattah' itu menjanjikan upah kepada calon pekerja sebesar Rp5 juta per bulan.
Tertarik dengan tawaran itu, korban pun akhirnya mendaftarkan diri untuk kemudian diberangkatkan ke Dubai.
"Modusnya tersangka mengambil keuntungan dari perekrutan itu," ungkap Fahri.
![]() |
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah beroperasi sejak tahun 2020 lalu. Dalam operasinya, tersangka DS selalu mencari calon korban untuk di bekerja di wilayah Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga.
Setelah mendapat calon PMI, DS menyampaikan ke tersangka TR yang bertugas sebagai sponsor. Kemudian melapor ke ES selaku koordinator wilayah.
Dijelaskan Fahri bahwa tersangka mengaku telah merekrut CPMI sebanyak 15 kali. Untuk setiap perekrutannya, tersangka ES yang merupakan koordinator wilayah di Indramayu memberikan uang kepada calon PMI melalui kedua tersangka lainnya.
Dalam perekrutan itu, tersangka menyiapkan uang senilai Rp 17 juta kepada sponsor. Namun, setiap tersangka mengambil keuntungan dari uang tersebut sehingga uang yang diterima CPMI hanya sekitar Rp 3 juta untuk kebutuhan persyaratan keberangkatan ke Timur Tengah.
"Dari ES ini mengirimkan uang sebesar Rp17 juta kepada sponsor TR untuk pengurusan paspor. Dimana ES juga mendapat keuntungan satu juta," jelasnya.
"Selanjutnya TR menyerahkan titik uang kepada menyerahkan uang kepada MT dengan cara transfer sekitar Rp8 juta, menurut keterangan MT, tapi ini ada perbedaan keterangan. MT merupakan suami dari DS. Selanjutnya DS menyerahkan uang kepada korban sekitar Rp3 juta secara bertahap," lanjut kata Fahri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 40 buku paspor, tiga unit handphone dan bukti rogen korban. Tersangka dijerat Pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman yaitu pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Dan bagi perseorangan yang menempatkan PMI sebagaimana Pasal 62 diberi hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
(dir/dir)