Eks Bupati Sunjaya Intervensi Mutasi dan Promosi ASN Pemkab Cirebon

Eks Bupati Sunjaya Intervensi Mutasi dan Promosi ASN Pemkab Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 27 Mar 2023 13:40 WIB
Pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/3/2023)
Pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/3/2023) (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra kembali digelar. Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan ASN Pemkab Cirebon.

Pantauan detikJabar, 10 pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di ruang Pengadilan Tipikor Bandung. Ke-10 pejabat itu yakni Supardi Priyatna, mantan Kepala BKPSDM, Yayat Ruhiyat mantan Sekretaris Daerah hingga Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangannya, Supardi Priyatna, mantan Kepala BKPSDM Cirebon mengaku usulan rotasi, mutasi hingga promosi pejabat seharusnya berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat - sekarang menjadi Tim Penilai Kinerja Pegawai Kabupaten Cirebon). Namun dalam kenyataannya, Sunjaya saat masih menjadi Bupati Cirebon mengintervensi langsung nama-nama pejabat yang akan dimutasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ada kekosongan, Baperjakat menghimpun usulan dari kepala dinas atau kepala daerah. Draft itu kemudian dibahas di Baperjakat sebelum diputuskan," kata Supardi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/3/2023).

Namun ternyata, Sunjaya selalu hadir langsung dalam rapat Baperjakat. Sehingga, tim pengusul untuk kebutuhan mutasi pejabat tidak bisa memberikan pertimbangan apapun karena Sunjaya sudah memiliki draft nama-nama pejabat yang hendak ia pindahkan tugasnya.

ADVERTISEMENT

Fakta ini terungkap sebagaimana disampaikan JPU KPK sesuai keterangan Supardi saat diperiksa Komisi Antirasuah pada September 2019 lalu. Keterangan itu juga diamini langsung oleh Supardi.

"Bahwa rapat Baperjakat hanya untuk memenuhi prosedur saja, hanya sekedar membeberkan orang-orang yang akan mutasi rotasi. Ini dikarenakan nama-nama itu berasal dari Bupati Cirebon melalui disposisi ataupun perintah lisan. Pak bupati hadir sehingga nama-nama itu tidak mungkin di luar yang direkomendasikan Pak Bupati," ucap Jaksa yang turut dibenarkan Supardi.

"Fungsinya (Baperjakat) berjalan, hanya tidak maksimal. Karena nama-nama sudah ada di Pak Bupati, sudah diplot. Tidak ada satu pun anggota (Baperjakat) kemudian katakanlah berpindah dari a ke b. Karena tidak ada perubahan dari apa yang diusulkan beliau (Sunjaya)," ucap Supardi menambahkan.

Supardi juga bersaksi menerima uang dari 4 pejabat Pemkab Cirebon dengan nominal Rp 30-40 juta. Uang tersebut lalu ia serahkan langsung ke Sunjaya begitu mutasi selesai dilaksanakan. "Ada 4 orang (yang menyetor uang), saya lupa namanya," ungkapnya.

Saksi lainnya, Yayat Ruhiyat juga membenarkan mengenai intervensi Sunjaya dalam kepentingan rotasi mutasi di Pemkab Cirebon. Mantan Sekda Cirebon sekaligus Ketua Baperjakat periode 2016-2018 ini menyatakan usulan rotasi pejabat hanya bersifat formalitas.

"Prosedurnya (Baperjakat) ditempuh, mekanismenya ditempuh. Tapi pada kenyataannya nama-nama yang diusulkan bupati tidak ada perubahan," katanya.

Dalam kesaksiannya, Yayat sempat memprotes kebijakan yang dilakukan Sunjaya saat masih menjadi bupati. Namun imbasnya, ia lalu ditendang dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.

"Ya masih terdapat kepentingan, faktor kedekatan dan like and dislike terjadi. Itu menimpa saya sendiri," ungkap Yayat menceritakan kembali kasus rotasi yang ia alami dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

(ral/yum)


Hide Ads