Sunjaya Purwadisastra, didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diterima Sunjaya mencapai Rp 64,2 miliar.
Duit puluhan miliar rupiah itu didapat Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode tahun 2014-2019.
Gelimang uang gratifikasi itu didapat Sunjaya dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Cirebon. Disebutkan bila para Kepala SKPD di Cirebon rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunjaya sebelumnya sudah diadili atas kasus jual beli jabatan tahun 2019 lalu. Saat itu, hakim memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara. Belum lama ini, KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang.
Sunjaya pun harus menghadapi sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diadili di PN Tipikor Bandung, Senin (20/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Sunjaya didakwa telah meminta imbalan dari proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon saat menjabat sebagai bupati.
Saat dihubungi detikJabar, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Sunjaya akan didakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain didakwa suap dan gratifikasi, Sunjaya juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang dakwaan ini dipimpin Majelis Hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Benny Eko Supriyadi.
"Terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal penerimaan suap dan gratifikasi dengan jumlah sekitar Rp 64,2 M. Sunjaya P juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam UU TPPU," ujarnya.
Sunjaya didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Nilai gratifikasi yang Sunjaya terima mencapai Rp 53 miliar saat menjabat pada periode 2014-2019.
Uang gratifikasi itu didapat Sunjaya dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Cirebon. Disebutkan bila para Kepala SKPD di Cirebon rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.
"Bahwa terdakwa selaku Bupati Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 telah menerima uang yang tidak sah seluruhnya berjumlah Rp 53.234.511.344,00," bunyi petikan dakwaan terhadap Sunjaya sebagaimana dilihat detikJabar dalam SIPP PN Bandung pada Rabu (15/3/2023).
"Terdakwa telah menerima uang tidak sah berupa iuran rutin dari para Kepala SKPD. Penerimaan bermula pada saat awal terdakwa menjabat (Bupati Cirebon). Terdakwa mengadakan pertemuan dengan para Kepala SKPD di ruang kerja Bupati dan meminta untuk menyerahkan 'kewajiban' iuran rutin kepada terdakwa," sebut dakwaan tersebut.
Nominal setoran beragam. Mulai dari total puluhan juta rupiah hingga yang terbesar Rp 3 miliar. Nominal paling besar merupakan iuran dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).
"Uang iuran dari para Kepala SKPD diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp 8.442.000.000," katanya.
Bukan hanya setoran dari Kepala SKPD, Sunjaya juga mendapatkan fee dari sejumlah proyek di Cirebon baik melalui dinas maupun rekanan secara langsung.
Dalam sidang hari ini, Jaksa menyatakan Sunjaya telah menerima uang sebesar Rp 2,01 miliar dalam proses rekrutmen tenaga honor di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2015-2018.
"Bahwa dalam proses penerimaan tenaga honorer, terdakwa juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sekitar Rp 15 juta sampai dengan Rp 40 juta per orang," kata Jaksa.
Jaksa kemudian merinci setoran uang rekrutmen tenaga honorer itu didapat Sunjaya dari lima institusi. Mulai dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Pertanian Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan serta rekrutmen tenaga honorer di Puskesmas Suranenggala.
Di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sunjaya mendapat setoran Rp 210 juta. Setoran tersebut berasal dari rekrutmen 7 tenaga honorer yang berlangsung pada 2015.
Kemudian di Satpol PP, Sunjaya mendapat setoran Rp 480 juta. Uang setoran itu berasal dari rekrutmen 20 tenaga honorer selama 2016-2017.
Selanjutnya di Dinas PUPR, Sunjaya mendapat setoran Rp 1,14 miliar. Setoran itu berasal dari rekrutmen 38 tenaga honorer selama 2016-2017.
Di Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kehutanan, Sunjaya mendapat setoran Rp 150 juta. Uang itu berasal dari rekrutmen 5 honorer pada 2017.
Sementara di Puskesmas Suranenggala, Sunjaya mendapat duit setoran Rp 30 juta. Uang itu terdakwa terima pada 28 Oktober 2018 sebagai imbalan pengangkatan tenaga honorer puskesmas.
"Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp 2,010 miliar," ucap Jaksa.
(aau/mso)