Eks Presiden ACT Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Kabar Nasional

Eks Presiden ACT Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 04 Jan 2023 16:30 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.
Eks Presiden ACT Ahyudin (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Eks Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin meminta dibebaskan. Dia mengaku tulang punggung keluarga dan memiliki 14 anak.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahyuddin, Irfan Junaedi saat membacakan nota pembelaan pada sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Irfan meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga meminta majelis hakim menerima nota pembelaan kliennya.

"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," ucap Irfan.

ADVERTISEMENT

Pada pembelaannya, Irfan juga meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," katanya.

Selain itu, pihak Ahyudin meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Artikel ini sudah tayang di detiknews, baca selengkapnya di sini.

(mso/mso)


Hide Ads