Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan haji Furoda yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel yang bermarkas di Lembang, Bandung Barat.
Proses penyelidikan kasus ini sudah rampung dilakukan. Ditektur PT Alfatih Indonesia Travel berinisial RMY ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dalam kasus ini 45 jemaah menjadi korban penipuan haji Furoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"45 jemaah ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas. Kejadian ini terjadi pada bulan Juli (2022) dan beberapa jemaah haji yang sudah terlanjur berangkat dan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Ibrahim dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Ibrahim menyebut, kerugian dari 45 calon jemaah haji yang menjadi korban penipuan ini mencapai Rp 4,6 miliar.
"Dalam kejadian ini, kerugian sebanyak Rp 4.682.929.800, ini menjadi atensi dan perhatian nasional, Alhamdulilah berhasil diungkap Ditreskrimsus," ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, kasus ini bermula banyaknya korban berdatangan ke Polda Jabar jika mereka menjadi korban penipuan. Arif menyebut, para korban ini sudah sampai ke Arab Saudi, namun dideportasi kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen resmi untuk haji Furoda.
"Pada saat sampai di sana, ternyata secara dokumentasi dinyatakan tidak sah," ucap Arif.
Arif menyebut, 45 jemaah ini dibagi menjadi dua kali pemberangkatan. Pertama pada 6 Juni 2022 sebanyak 23 calon jemaah haji dan 30 Juni sebanyak 22 calon jemaah haji.
Dalam aksi kejahatannya, modus yang dilakukan pelaku yakni datang ke pengajian dan mengiming-imingin pemberangkatan haji khusus atau haji Furoda.
"Meyakinkan jemaah haji, untuk menginformasikan akan diberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan fasilitas lainnya yang buat jemaah haji ini tertarik, sehingga terkumpul lah 45 jemaah haji," ucap Arif.
Arif menyebut, dalam kejadian ini 15 saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar, beserta barang bukti berupa dokumen, peralatan haji, paiakan, dokumen palsu dan peralatan untuk melakukan pemalsuan.
"Tindak pidana ini, bersifat lex spesialis dan kami kenakan Pasal 121 UU No 08 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan obadah haji dan umroh dengan kurungan penjara 6 tahun atau denda Rp 6 miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 2022 lalu 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jemaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang berkantor di Bandung Barat, Jabar.
Kemenag Jabar langsung mengkroscek PT Alfatih. Bahkan, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum direspons. Hasil penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih rupanya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Memang itu Alfatih belum terdaftar sebagai PIHK maupun PPIU. Artinya, untuk urusan haji belum terdaftar. Kita sudah telusuri, posisinya di Parongpong (Kabupaten Bandung Barat)," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony kepada detikJabar melalui sambungan telepon, Minggu (3/7/2022).
(wip/mso)