
Urusan 14 Anak Dibawa-bawa Eks Presiden ACT tapi Tak Mempan di Putusan
Eks bos ACT sudah mencoba meminta belas kasihan hakim dengan pleidoi yang membawa-bawa jumlah anak yang harus dia hidupi. Namun pembelaan itu tak mempan.
Eks bos ACT sudah mencoba meminta belas kasihan hakim dengan pleidoi yang membawa-bawa jumlah anak yang harus dia hidupi. Namun pembelaan itu tak mempan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Eks Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin meminta dibebaskan. Dia mengaku tulang punggung keluarga dan memiliki 14 anak.
Ahyudin meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT610. Dengan suara bergetar, Ahyudin berharap Allah SWT mengampuni dosanya.
Penasihat hukum juga meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat. Termasuk meminta kliennya dikeluarkan dari Rutan Bareskrim.
Hal yang memberatkan tuntutan eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.
Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
JPU mencecar mantan Manager Yayasan ACT Mohamad Faisol Amrullah perihal awal mula ACT mengelola donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang perdana. Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi.
Eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.