11 Fakta Gugurnya Dakwaan Pemerkosa Anak di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Sukabumi -

Terdakwa pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Sukabumi bebas setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan titipan di Lapas Warungkiara. Terdakwa inisial H itu dibebaskan dari tahanan tidak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak membacakan putusan sela.

Sejumlah fakta terungkap di balik peristiwa hukum tersebut, apa saja?

1. Keluhan Keluarga Korban Didengar Aktivis

Kabar kebebasan H diperoleh detikJabar dari aktivis kepemudaan Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu, Agil Ismatullah. Ia menyebut kabar kebebasan H santer di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

"Informasinya, H sudah ditangkap kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan dan berstatus terdakwa masuk ke persidangan kemudian bebas. Ibunya berusaha mencari keadilan untuk putrinya," kata Agil kepada detikJabar belum lama ini.

Agil kemudian mengantar detikJabar ke kediaman keluarga korban dan bertemu dengan U, ibu kandung korban. Di awal perbincangan, U mengungkapkan keinginan agar peristiwa hukum yang dialami putrinya mendapatkan keadilan. Proses hukum itu sudah berjalan sejak Juni 2022.

"Prosesnya sudah berjalan lama, sampai sekarang sudah 5 bulan, maunya saya pelaku dipenjara sesuai perbuatannya," kata U saat ditemui awak media di rumahnya.

2. JPU Kalah di Eksepsi Usai Dakwaan Dibacakan

Tigor Sirait, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi menyebut proses perjalanan kasus hingga masuk ke persidangan berjalan seperti biasa. Usai menerima P21, jaksa kemudian meneliti berkas dan melimpahkan kasus hukum itu ke pengadilan untuk proses persidangan, dakwaan dibacakan.

"Setelah penetapan sidang, disidangkanlah dengan pembacaan dakwaan, dibacain dakwaannya. (Saat itu) Hakim memberikan hak yang sama terhadap penasihat hukum (PH), apakah terhadap dakwaan yang dibaca oleh penuntut umum penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau tidak," kata Tigor.

Saat itu, PH terdakwa ternyata mengajukan eksepsi yang berarti keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Tigor menjelaskan Eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa tidak berkaitan dengan materi atau pokok perkara.

"Setelah dilakukannya pembacaan dakwaan PH tersebut mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan, eksepsi itu tidak berhubungan dengan materil tentang pokok perkara. Pada intinya dia keberatan terhadap dakwaan ada beberapa syarat formil yang tidak dipenuhi," ujar Tigor.

3. Persoalan Tanggal Gugurkan Dakwaan

Dalam perjalanan proses pengadilan terdakwa H tersebut, diketahui belum masuk ke materi perkara. PH terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim berkaitan dengan berkas formil dalam dakwaan.

"Setelah itu minggu depannya penuntut umum melakukan jawaban terhadap eksepsi tersebut, dijawab bahwa keberatan, bahwa akan tetap dilanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan secara materil yaitu dengan memanggil saksi-saksi yang lain. Akan tetapi sebelum dilakukan itu ada putusan sela," Kasi Intel Kejari Cibadak, Tigor Sirait.

Dalam putusan sela itulah kemudian majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa H. Syarat formil yang tidak dipenuhi oleh JPU melatari keputusan tersebut. Tigor mengatakan syarat formil itu berupa penulisan tanggal.

"Putusan sela inilah yang diputus oleh hakim ini mengatakan bahwa eksepsi penasehat hukum diterima, karena ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum, kalau nggak salah itu penulisan tanggal, sebenarnya tidak tertulis lagi tanggalnya, intinya seperti itu," jelas Tigor.

4. Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan

Seluruh eksepsi dari penasehat hukum diterima oleh majelis hakim, yang kemudian menimbulkan ekses pada dakwaan terhadap H dibatalkan.

"Seluruhnya eksepsi dari si PH itu diterima oleh majelis hakim dan diputuslah saat itu juga, bahwa dakwaan itu dibatalkan. Ini faktanya nih, jadi bukan jaksanya, putusan itu sepenuhnya ada di pengadilan, putusan hakim itu kita wajib melaksanakan karena kita sebagai jaksa eksekusi, salah satu amarnya agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan kalau nggak salah, layak dibebaskan dari tahanan," ujar Tigor.

Soal garis besar dalam salah satu poin amar putusan sela dengan Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Cbd itu mengatakan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Dilaksanakanlah hal tersebut oleh jaksa, karena melaksanakan penetapan hakim. Akan tetapi jaksa melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan, dibenerin (diperbaiki) dakwanya langsung dilimpahkan kembali," kata Tigor.

5. Jaksa Limpahkan Kembali Perkara-Terdakwa Hilang

JPU melimpahkan perkara itu ke PN Cibadak, namun terdakwa H, hilang setelah menghirup udara bebas keluar dari Lapas.

"Akan tetapi setelah dilimpahkan (ulang) si terdakwa ini dibebasin dulu nih, pada saat momen itu sudah tidak diketahui lagi posisinya di mana. Saya bilang pak Alvian (JPU), apa upaya dari kejaksaan atau dari jaksanya untuk melaksanakan melimpahkan kembali, jawabannya Pak kasi intel siap saya sudah mengejar sampai ke Banten bukti dokumentasi pun ada kalau nggak salah, lapor ke Kajari," ujar Tigor yang juga menirukan jawaban JPU.

Perkara itu disebut Tigor juga sudah dilaporkan ke Kajari, hanya memang posisi terdakwa tidak diketahui. Menurut Tigor persoalan pencabulan anak adalah atensi lembaganya.

"Cuma (terdakwa) masih belum diketahui, nggak mungkin perkara cabul ini ujug-ujug (tiba-tiba) hilang, nggak mungkin ini atensi apalagi di bawah umur, bunuh diri kalau aneh-aneh, apalagi saya yang paling pertama, maju kalau masalah ini karena ini atensi Pak Jaksa Agung juga khususnya memprioritaskan terhadap perempuan dan anak di bawah umur," tegas Tigor.




(sya/yum)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto