11 Fakta Gugurnya Dakwaan Pemerkosa Anak di Sukabumi

11 Fakta Gugurnya Dakwaan Pemerkosa Anak di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi Pemerkosaan Anak (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Sukabumi -

Terdakwa pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Sukabumi bebas setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan titipan di Lapas Warungkiara. Terdakwa inisial H itu dibebaskan dari tahanan tidak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak membacakan putusan sela.

Sejumlah fakta terungkap di balik peristiwa hukum tersebut, apa saja?

1. Keluhan Keluarga Korban Didengar Aktivis

Kabar kebebasan H diperoleh detikJabar dari aktivis kepemudaan Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu, Agil Ismatullah. Ia menyebut kabar kebebasan H santer di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya, H sudah ditangkap kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan dan berstatus terdakwa masuk ke persidangan kemudian bebas. Ibunya berusaha mencari keadilan untuk putrinya," kata Agil kepada detikJabar belum lama ini.

Agil kemudian mengantar detikJabar ke kediaman keluarga korban dan bertemu dengan U, ibu kandung korban. Di awal perbincangan, U mengungkapkan keinginan agar peristiwa hukum yang dialami putrinya mendapatkan keadilan. Proses hukum itu sudah berjalan sejak Juni 2022.

ADVERTISEMENT

"Prosesnya sudah berjalan lama, sampai sekarang sudah 5 bulan, maunya saya pelaku dipenjara sesuai perbuatannya," kata U saat ditemui awak media di rumahnya.

2. JPU Kalah di Eksepsi Usai Dakwaan Dibacakan

Tigor Sirait, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi menyebut proses perjalanan kasus hingga masuk ke persidangan berjalan seperti biasa. Usai menerima P21, jaksa kemudian meneliti berkas dan melimpahkan kasus hukum itu ke pengadilan untuk proses persidangan, dakwaan dibacakan.

"Setelah penetapan sidang, disidangkanlah dengan pembacaan dakwaan, dibacain dakwaannya. (Saat itu) Hakim memberikan hak yang sama terhadap penasihat hukum (PH), apakah terhadap dakwaan yang dibaca oleh penuntut umum penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau tidak," kata Tigor.

Saat itu, PH terdakwa ternyata mengajukan eksepsi yang berarti keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Tigor menjelaskan Eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa tidak berkaitan dengan materi atau pokok perkara.

"Setelah dilakukannya pembacaan dakwaan PH tersebut mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan, eksepsi itu tidak berhubungan dengan materil tentang pokok perkara. Pada intinya dia keberatan terhadap dakwaan ada beberapa syarat formil yang tidak dipenuhi," ujar Tigor.

3. Persoalan Tanggal Gugurkan Dakwaan

Dalam perjalanan proses pengadilan terdakwa H tersebut, diketahui belum masuk ke materi perkara. PH terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim berkaitan dengan berkas formil dalam dakwaan.

"Setelah itu minggu depannya penuntut umum melakukan jawaban terhadap eksepsi tersebut, dijawab bahwa keberatan, bahwa akan tetap dilanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan secara materil yaitu dengan memanggil saksi-saksi yang lain. Akan tetapi sebelum dilakukan itu ada putusan sela," Kasi Intel Kejari Cibadak, Tigor Sirait.

Dalam putusan sela itulah kemudian majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa H. Syarat formil yang tidak dipenuhi oleh JPU melatari keputusan tersebut. Tigor mengatakan syarat formil itu berupa penulisan tanggal.

"Putusan sela inilah yang diputus oleh hakim ini mengatakan bahwa eksepsi penasehat hukum diterima, karena ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum, kalau nggak salah itu penulisan tanggal, sebenarnya tidak tertulis lagi tanggalnya, intinya seperti itu," jelas Tigor.

4. Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan

Seluruh eksepsi dari penasehat hukum diterima oleh majelis hakim, yang kemudian menimbulkan ekses pada dakwaan terhadap H dibatalkan.

"Seluruhnya eksepsi dari si PH itu diterima oleh majelis hakim dan diputuslah saat itu juga, bahwa dakwaan itu dibatalkan. Ini faktanya nih, jadi bukan jaksanya, putusan itu sepenuhnya ada di pengadilan, putusan hakim itu kita wajib melaksanakan karena kita sebagai jaksa eksekusi, salah satu amarnya agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan kalau nggak salah, layak dibebaskan dari tahanan," ujar Tigor.

Soal garis besar dalam salah satu poin amar putusan sela dengan Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Cbd itu mengatakan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Dilaksanakanlah hal tersebut oleh jaksa, karena melaksanakan penetapan hakim. Akan tetapi jaksa melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan, dibenerin (diperbaiki) dakwanya langsung dilimpahkan kembali," kata Tigor.

5. Jaksa Limpahkan Kembali Perkara-Terdakwa Hilang

JPU melimpahkan perkara itu ke PN Cibadak, namun terdakwa H, hilang setelah menghirup udara bebas keluar dari Lapas.

"Akan tetapi setelah dilimpahkan (ulang) si terdakwa ini dibebasin dulu nih, pada saat momen itu sudah tidak diketahui lagi posisinya di mana. Saya bilang pak Alvian (JPU), apa upaya dari kejaksaan atau dari jaksanya untuk melaksanakan melimpahkan kembali, jawabannya Pak kasi intel siap saya sudah mengejar sampai ke Banten bukti dokumentasi pun ada kalau nggak salah, lapor ke Kajari," ujar Tigor yang juga menirukan jawaban JPU.

Perkara itu disebut Tigor juga sudah dilaporkan ke Kajari, hanya memang posisi terdakwa tidak diketahui. Menurut Tigor persoalan pencabulan anak adalah atensi lembaganya.

"Cuma (terdakwa) masih belum diketahui, nggak mungkin perkara cabul ini ujug-ujug (tiba-tiba) hilang, nggak mungkin ini atensi apalagi di bawah umur, bunuh diri kalau aneh-aneh, apalagi saya yang paling pertama, maju kalau masalah ini karena ini atensi Pak Jaksa Agung juga khususnya memprioritaskan terhadap perempuan dan anak di bawah umur," tegas Tigor.

6. PN Cibadak Benarkan JPU Ajukan Kembali Dakwaan

Yudistira, Humas PN Cibadak mengungkapkan soal adanya cacat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan soal syarat formil dan syarat materil yang menjadi keharusan dalam sebuah persidangan.

"Jadi di dalam surat dakwaan itu ada syarat formil dan syarat materil, oleh majelisnya ada keberatan ini, perkara tersebut surat dakwaan ini ada keberatan dari penasihat hukum, ada cacat formil nih surat gugatan. Karena cacat formil surat gugatan tersebut diajukan keberatan namanya eksepsi, eksepsi itu ditanggapi oleh jaksa oleh penuntut umum. Setelah ditanggapi maka hakim akan mempertimbangkan, apakah eksepsi tersebut beralasan atau tidak, kalau beralasan maka dikabulkan. Konsekuensi eksepsi dikabulkan surat dakwaan harus dibatalkan," kata Yudistira kepada detikJabar.

Setelah eksepsi dikabulkan, yang artinya terdakwa dibebaskan melalui putusan sela. JPU kemudian mengajukan lagi perkara tersebut.

"Langkahnya apa, jaksa perbaiki lagi, ajukan lagi. Nah itu sudah dilakukan oleh penuntut umum, diajukan lagi pada tanggal empat Oktober, sudah didaftarkan perkara itu. Saat ini sudah bersidang saat ini sidang ke empat kalau saya liat dari jadwal sidangnya ini sudah persidangan ke empat," jelas Yudistira.

7. Terdakwa Hilang, Tak Hadiri Persidangan

Soal kabar terdakwa hilang usai mendapat Putusan Sela dan tidak bisa dihadirkan, Yudistira tidak menjawab secara langsung soal itu. Namun, dalam rentetan agenda persidangan setelah JPU kembali mengajukan perkara tersebut, terdakwa tidak hadir.

"Jadi dalam agenda sidang di SIPP kita cek, itu persidangan pertama 11 Oktober pada persidangan 11 Oktober terdakwa tidak hadir, sidang diundur ke tanggal 18 Oktober, 18 oktober juga terdakwa tidak hadir, lalu diundur lagi ke tanggal 25 Oktober, sama terdakwa juga tidak hadir, terakhir hari ini 1 November itu terdakwa tidak hadir, sehingga diagendakan diundur dua minggu yang akan datang tanggal 15 November untuk menghadirkan terdakwa," ujar Yudistira.

Perkara itu juga dinyatakan minutasi oleh majelis hakim PN Cibadak.

"Perkaranya itu di sini sudah minustasi artinya sudah selesai, yang masuk bulan Agustus itu. Adapun dakwaannya itu mengenai undang-undang perlindungan anak, diputus dengan putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir," kata Yudistira, Humas PN Cibadak.

8. Isi Amar Putusan Hakim PN Cibadak

Humas PN Cibadak, Yudistira membacakan poin putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir tersebut antara lain, ada lima poin yang tertuang dalam putusan tersebut.

1. Menerima eksepsi penasehat hukum untuk sebagian
2. Menyatakan surat dakwaan, itu di batalkan,
3. Memerintahkan perkara dengan register 256Pidsus 2022 PN Cibadak tidak dapat dilanjut,
4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini di ucapkan,
5. Membebankan biaya perkara kepada negara

"Kalau kita liat dari putusannya, artinya di sini eksepsi dikabulkan jadi ini belum masuk masalah pembuktian melainkan surat dakwaan, surat dakwaannya yang kalau eksepsi dikabulkan berarti ada cacat dalam surat dakwaan," ucap Yudistira.

9. Penasihat Hukum Nilai Putusan Hakim Tepat

Penasihat hukum terdakwa pencabulan anak, Zardi Khaitami, menilai, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi sudah tepat dengan membebaskan kliennya dari tahanan.

Zardi kemudian merinci perjalanan kasus tersebut dalam perkara bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD hingga masuk ke persidangan. "Awalnya kan melalui tahap-tahapan proses dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Sempat sidang pertama setelah itu pembacaan dakwaan, di dakwaan kita melakukan upaya hukum eksepsi, pas eksepsi kita ada celah hukum di sana, kita hajar di eksepsi itu alhamdulillah hakim Pengadilan Negeri Cibadak menurut kami meletakkan hati dan telinganya untuk menegakkan keadilan," kata Zardi, Rabu (2/11/2022).

Fakta dari putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PN Cibadak kemudian berbuah pada bebasnya terdakwa pencabulan anak. Jaksa penuntut dalam kasus itu kemudian melakukan langkah kembali mengajukan kasus tersebut.

"Hani (terdakwa) juga bebas berdasarkan putusan sela ya secara ini bebas murni, berdasarkan putusan sela dia dibebaskan. Nah setelah itu ada rangkaian jaksa mau melakukan peninjauan ulang kembali terhadap dakwaan itu urusan lain. Tapi yang jelas pada hari ini Hani bebas berdasarkan undang-undang," ujar Zardi.

10. Keluarga Minta Keadilan

Sementara itu, keluarga anak yang diperkosa ayah tiri di Kabupaten Sukabumi meminta kejaksaan untuk menangkap terdakwa, pria berinisial H. H dikabarkan hilang usai dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

Hakim mengetuk palu dalam agenda persidangan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.

"Sampai sekarang itu 5 bulan, saya juga tahu dia (pelaku) sempat di penjara. Namun setelah itu saya nggak dapat lagi informasinya. Tahu-tahu dapat kabar pelaku bebas," kata ibu korban, Rabu (2/11/2022).

Ibu kandung korban juga menceritakan runutan kisah yang dialami putrinya yang kini berusia 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2022 lalu. "Awalnya sering sakit, pendiam, sering marah, sering ketakutan. Saat itu saya tanya suami curiga, enggak mengaku sama sekali. Terus saya nanya anak saya, saya tanya terus (awalnya) enggak ngaku, sampai akhirnya dia cerita digituin dua kali di Cicurug, itu waktu tinggal di Cicurug saya kan enggak punya rumah selalu ngontrak," ungkapnya.

Korban tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut karena diancam pelaku. Pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban. "Kalau bilang ke mama atau sama siapapun mati semua, (se keluarga) jadi anak saya takut. Setelah tahu saya marah, minta tolong sama bapak kandungnya saya minta solusi harus bagaimana. Saya diajak lapor ke Polres, kelanjutannya lancar di panggil ditanya itu juga nanya saya," cerita ibu kandung korban.

11. Kondisi Miris Korban

Ketua RT setempat di wilayah Kecamatan Cikakak, Irlan mengatakan, usai kejadian tersebut korban mengalami trauma. Dia beberapa kali memergoki korban menangis saat pulang dari sekolah, ia tidak berani bertanya namun ia memahami kondisi mental korban.

"Kadang-kadang berangkat sekolah, jam 09.00 WIB sudah pulang sambil nangis, tahu ada apa di sekolah. Enggak setiap hari begitu, hanya saya beberapa kali memergoki korban menangis," ungkapnya kepada detikJabar, Rabu (2/11/2022).

Irlan mengungkap korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Ia berharap ada bimbingan psikologis untuk memulihkan kondisi psikologis dan trauma korban. "Anak ini korban pelecehan ayah tirinya, sejak penanganan dulu itu sampai pelaku tertangkap belum pernah ada yang datang untuk mendampingi pemulihan traumanya. Ya sekolah-sekolah seperti biasa walau ya setiap ke sekolah kondisinya kasihan," ujar Irlan.

Halaman 2 dari 2
(sya/yum)


Hide Ads