Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjadi sorotan setelah menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Di tengah persidangan yang telah berlangsung 3 kali, Anne menjadi saksi pernikahan ratusan pasangan yang mayoritas merupakan warganya sendiri.
Anne hadir saat ratusan pasutri mengikuti sidang isbat massal di Aula Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta, Rabu (2/11/2022). Agenda itu digagas Pemkab Purwakarta dan Pengadilan Agama serta Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memberikan legalitas pernikahan bagi warga di sana.
Agenda nikah massal ini bukan hanya diikuti pasangan calon yang baru melangsungkan pernikahan. Beberapa di antaranya bahkan ada yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama puluhan tahun, namun baru tercatat secara negara hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara nikah massal itu, Anne secara resmi membuka dan memberikan 10 akte buku nikah kepada para pengantin. Akte nikah tersebut diberikan secara gratis dalam agenda yang ia sebut sebagai sidang isbat terpadu tersebut.
"Kita sebut terpadu karena memang kaitan dengan satu dengan yang lainnya, karena keterbatasan anggaran jadi baru selesai pada produk keputusan isbat nikah. Alhamdulillah Pak Kemenag memberikan bonus langsung 10 pasangan diberikan buku akte nikah," ujar Anne kepada awak media usai kegiatan, Rabu (02/11/2022).
Anne mengakui, warganya masih banyak yang belum melangsungkan pernikahan secara resmi dan diakui negara. Buktinya, pada agenda nikah massal ini, daftar tunggu warga yang ingin pernikahannya tercatat oleh negara masih cukup banyak.
Anne pun memastikan bakal mencari solusinya. Salah satunya dengan menggandeng Pengadilan Agama supaya bisa memfasilitasi secara gratis pasangan yang mau menikah. Sebab bagi dia, tidak ada alasan lagi pernikahan warga Purwakarta tidak dicatat negara.
"Banyak sekali, hari ini waiting list udah banya di tiap kecamatan. Dikatakan tadi ada beberapa kendala, tapi rata-rata ini adalah pasutri sudah lama menikah, jadi bukan pasangan yang sekarang," ungkapnya.
Agenda nikah massal kali ini diikuti 125 pasangan. Pasutri yang ikut pada agenda ini pun beragam, ada yang baru menikah, tapi tak sedikit yang sudah menjalani biduk rumah tangga selama puluhan tahun namun belum memiliki buku nikah.
Menurut Anne, tidak semua warga Purwakarta difasilitas pada agenda nikah massal tersebut. Dari 200 lebih pasangan yang mendaftar, yang memenuhi persyaratan hanya 125 pasangan.
"Yang lainnya gugur dari persyaratan, paling tua 65 tahun dan hari ini baru bisa memiliki buku, jadi 40 tahun pernikahan tidak punya surat sudah punya cucu," ungkap Anne.
Agenda nikah massal ini pun mendatangkan kebahagiaan bagi mereka yang mengikutinya, salah satunya Use (58) dan istrinya Mimi (50). Mereka mengaku bahagia bisa mendapatkan buku nikah setelah 35 tahun membangun biduk rumah tangga tanpa diakui negara.
Kebahagiaan ini juga makin lengkap bagi Use dan Mimi. Selama 35 tahun menikah, pasutri tersebut sudah dikaruniai enam anak dan tiga cucu. Tapi empat anaknya telah meninggal dunia.
"Saya banyak terima kasih. Memang sekarang saya sudah punya buku nikah, banyak terima kasih ada Bupati bisa mengadakan sidang isbat. Sangat senang," ucap Use yang mendapatkan langsung akte buku nikah tersebut.
(ral/orb)