Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima penyerahan tersangka pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63), dengan inisial HH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno membenarkan telah menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II," ujar Sugeng kepada awak media, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menjelaskan nantinya tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung.
"Tersangka HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 01 November 2022," katanya.
Sugeng menyebutkan Tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung saat ini sedang mempersiapkan berkas dari tersangka HH.
"Kita akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A," jelasnya.
Adapun Tersangka HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah menyatakan mengenai kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka HH akan dibacakan pada persidangan pertama.
"Untuk kronologis mungkin itu akan dibacakan sidang pertama didakwaan, karena ini perkaranya disangkakan di 340," ucapnya.
Mumuh menuturkan nantinya masyarakat bisa melihat jalannya sidang secara terbuka.
"Jadi mungkin masyarakat bisa melihat secara terbuka kronologis perkara, kasusnya pembunuhan terhadap tersangka HH ancaman hukuman seumur hidup," kata Mumuh.
Dia menambahkan barang bukti dari pembunuhan tersebut banyak yang belum disertakan. Namun terdapat satu barang bukti yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.
"Barang buktinya itu salah satunya ada rekaman cctv. Jadi ya dengan barang bukti itu akan mempermudah melakukan penyidikan," pungkasnya.
(dir/dir)