Henry Hernando (30) menghabisi nyawa Muhammad Mubin (63) alias babeh, seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan keji.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (16/8) lalu. Babeh tewas dengan lima luka tusuk hingga kehabisan darah. Pria yang berprofesi sebagai sopir toko meubel itu tewas di dalam mobil pikapnya di Jalan Adiwarta, Lembang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pembunuhan itu terjadi bukan karena latar belakang dendam, melainkan kekesalan tersangka pada korban yang sudah kadung di ubun-ubun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada latar belakang dendam. Indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini karena merasa kesal, jadi rasa kesalnya hingga terjadi kejadian itu," ucap Ibrahim kepada wartawan di Lembang.
Hal itu terjadi karena Babeh dituding kerap parkir di depan ruko milik tersangka. Pada hari kejadian, korban sempat cekcok dengan pegawai tersangka. Saat mendengar keributan itu, tersangka kemudian turun dari lantai 2 ruko mendatangi pelaku dan membunuhnya.
Hal itu berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Polda Jabar pada Senin (5/9/2022). Total ada 27 adegan yang diperagakan tersangka di rumahnya hingga ke lokasi korban ditemukan tewas oleh warga.
"Kita melakukan rekonstruksi secara terbuka, transparan, dan normatif. Sehingga bisa dilihat betul-betul rangkaian rekonstruksi ini sesuai dengan rangkaian kejadian yang sebenarnya," kata Ibrahim.
Dari rekonstruksi itu juga terungkap jika tersangka berbohong soal keterangannya. Ia berbohong soalcmemasak nasi goreng sebelum pembunuhan tersebut. Padahal faktanya tersangka tidak sedang memasak sebelum insiden berdarah tersebut.
Kebohongan yang kedua yakni tersangka mengaku menusuk korban menggunakan pisau dapur yang dipegangnya karena saat itu ia sedang memasak nasi goreng. Namun faktanya pisau yang digunakan bukan pisau dapur.
Kebohongan selanjutnya yakni terkait pemukulan dan aksi korban meludahi pelaku sebelum terjadinya penusukan. Faktanya tidak ada kejadian tersebut melainkan hanya cekcok biasa.
"Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal," kata Ibrahim.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sebelumnya HH hanya dijerat pasal 351 dan pasal 338 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3," kata Ibrahim
(dir/dir)