Polisi masih melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) yang dihabisi pemilik ruko di Lembang Henry Hernando (30). Kasus itu masih menunggu P21 dari jaksa.
"Masih menunggu P21-nya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Disinggung, apakah pihak kepolisian menemukan kendala dalaam proses penyidikan, Ibrahim sebut tidak ada kendala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada lagi, cuma melengkapi petunjuk JPU," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibrahim mengungkapkan pembunuhan itu terjadi bukan karena latar belakang dendam, melainkan kekesalan tersangka pada korban yang sudah kadung di ubun-ubun.
"Tidak ada latar belakang dendam. Indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini karena merasa kesal, jadi rasa kesalnya hingga terjadi kejadian itu," ungkapnya.
Hal itu terjadi karena Babeh dituding kerap parkir di depan ruko milik tersangka. Pada hari kejadian, korban sempat cekcok dengan pegawai tersangka. Saat mendengar keributan itu, tersangka kemudian turun dari lantai 2 ruko mendatangi pelaku dan membunuhnya.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sebelumnya HH hanya dijerat pasal 351 dan pasal 338 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3," tambah Ibrahim.
(wip/dir)