HH (30) pelaku pembunuhan Muhammad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya HH hanya dijerat pasal 351 dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan perubahan konstruksi pasal tersebut terjadi karena terungkapnya sejumlah fakta baru oleh penyidik yang mendalami lagi keterangan pelaku yang berbohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kebohongan pertama yakni tersangka memasak nasi goreng sebelum pembunuhan tersebut. Padahal faktanya tersangka tidak sedang memasak sebelum insiden berdarah tersebut.
Kebohongan yang kedua yakni tersangka mengaku menusuk korban menggunakan pisau dapur yang dipegangnya karena saat itu ia sedang memasak nasi goreng. Namun faktanya pisau yang digunakan bukan pisau dapur.
Kebohongan selanjutnya yakni terkait pemukulan dan aksi korban meludahi pelaku sebelum terjadinya penusukan. Faktanya tidak ada kejadian tersebut melainkan hanya cekcok biasa.
"Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal. Awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3," kata Ibrahim kepada wartawan di Lembang, Senin (5/9/2022).
Ibrahim menyebut tak ada latar belakang dendam di balik aksi pembunuhan purnawirawan TNI AD tersebut. Aksi itu terjadi karena korban memicu rasa kesal dari tersangka.
"tidak ada latar belakang dendam. Indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini karena merasa kesal, jadi rasa kesalnya hingga terjadi kejadian itu," ucap Ibrahim.
Sebelumnya pelaku juga diagendakan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hal itu karena aksi brutal yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Pelaku enggak dites kejiwaan karena tidak menunjukkan tanda tanda kelainan jiwa juga," tutur Ibrahim.
(yum/yum)