Jejak Karier Staf Ahli Walkot Sukabumi hingga Terjerat Korupsi Pasar Pelita

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 05 Okt 2022 15:02 WIB
Tersangka kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Pelita masuk ke meja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Setidaknya ada dua sosok yang diduga menjadi pelaku korupsi yaitu Ayep Supriatna dan Irwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayep Supriatna saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan Irwan merupakan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) saat kasus ini bergulir.

Lalu bagaimana perjalanan karir Ayep Supriatna selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Dari penelusuran jejak digital, Ayep Supriatna merupakan lulusan Universitas Pakuan. Sebelum menduduki kursi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi, ia sudah lebih dulu memegang beberapa jabatan kepemerintahan.

Pada 2011 lalu, dia tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya pada 2015, Ayep yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiskoperindag menyepakati proyek pembangunan Pasar Pelita yang dimulai pada 25 Maret 2015 dengan masa pembangunan selama 30 bulan.

Setelah mangkrak beberapa tahun, kasus dugaan tipu gelap pembangunan Pasar Pelita pun terendus oleh kepolisian dan kejaksaan. Ayep masuk dalam meja persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Irwan, mantan kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) di PN Sukabumi.

Pada 2017 terungkaplah kasus dugaan tipikor Bank Garansi bodong. Fikfik Zulrofik selaku JPU, saat itu menanyakan keberadaan Bank Garansi (BG) yang akhirnya ketahuan bodong, namun seolah lolos dari pengawasan Pemkot Sukabumi.

"Dalam perjanjian kontrak tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi Rp 390 miliar, dan PTAKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa BG. Kemudian diketahui jika BG ini bermasalah," kataFikfik dalam persidangan ditulis ulang, Rabu (5/10/2022).



Simak Video "Video: Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork