4 Fakta Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Terseret Korupsi Pasar Pelita

4 Fakta Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Terseret Korupsi Pasar Pelita

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 05 Okt 2022 08:31 WIB
Staf ahli Walkot Sukabumi tersangka kasus korupsi Pasar Pelita
Tersangka korupsi Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Bandung -

Seorang pejabat yang berstatus sebagai Staf Ahli di Pemkot Sukabumi ditahan polisi. ASN tersebut ditahan setelah terseret kasus korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi yang kasusnya mencuat sejak 2018 silam.

Lantas, bagaimana awal mulanya Staf Ahli Walkot Sukabumi itu bisa terseret kasus korupsi? Berikut 4 fakta yang dirangkum detikJabar:

1. Polisi Tetapkan Tersangka Sejak April 2021

Kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi mulai menunjukkan titik terang. Dua orang tersangka sudah ditetapkan, salah satunya pejabat Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 lalu. Dia juga mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK," kata Zainal kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/9/2022).

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, setelah laporan diterima pada 2018 lalu, pihaknya baru menetapkan tersangka pada April 2021 dengan dua orang pria yang berinisial AS dan IN.

AS diketahui merupakan seorang Staf Ahli di Pemerintahan Kota Sukabumi. Pada saat kasus itu terungkap, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian.

"Penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21)," tambahnya.

2. Tersangka Dieksekusi 28 September 2022

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022. Selain AS yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka lain adalah IN, seorang pegawai swasta.

"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan," ucap Zainal.

3. Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.

Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu AS yang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Sukabumi dan IN yang diduga sebagai Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA).

"Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada detikJabar, Selasa (4/9/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembongkaran Pasar Pelita. Perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sukabumi Kota pada 2018 lalu.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sejak tahun 2018. Setelah sekian lama dilakukan penyidikan, alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami JPU sejak tahun 2021 kami anggap lengkap berkas perkara baik formil dan materil sehingga pada hari ini telah dilimpahkan tersangka atas nama IN dan AS berikut barang bukti kepada Kejari Kota Sukabumi," jelasnya.

4. Tersangka Terancama Hukuman 20 Tahun Bui

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan sampai 23 Oktober 2022 di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Lebih subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman 20 tahun penjara," ungkap Setiyowati.

Ditanya soal dugaan tersangka lain, Kajari yang baru menjabat selama satu bulan lebih itu mengatakan, akan memantau terlebih dahulu selama fakta persidangan di PN Tipikor, Bandung.

"(Dugaan tersangka lain) pertama itu bukan kewenangan kita untuk menjawab, kedua dilihat dari fakta persidangan. Kita lihat nanti, kan kita belum tahu fakta persidangannya bagaimana," katanya.

Rencananya, persidangan kasus tipikor Pasar Pelita Sukabumi tersebut akan melibatkan 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya Kajari Setiyowati sebagai Ketua Tim JPU, Kasi Pidsus Makki, Kasi Datun Herman Darmawan, Kasi Barang Bukti, Jaksa Anggota lain yaitu Bangkit, Wardianto, Nur intan dan Fera.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads