Jejak Karier Staf Ahli Walkot Sukabumi hingga Terjerat Korupsi Pasar Pelita

Jejak Karier Staf Ahli Walkot Sukabumi hingga Terjerat Korupsi Pasar Pelita

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 05 Okt 2022 15:02 WIB
Staf ahli Walkot Sukabumi tersangka kasus korupsi Pasar Pelita
Tersangka kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Pelita masuk ke meja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Setidaknya ada dua sosok yang diduga menjadi pelaku korupsi yaitu Ayep Supriatna dan Irwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayep Supriatna saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan Irwan merupakan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) saat kasus ini bergulir.

Lalu bagaimana perjalanan karir Ayep Supriatna selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran jejak digital, Ayep Supriatna merupakan lulusan Universitas Pakuan. Sebelum menduduki kursi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi, ia sudah lebih dulu memegang beberapa jabatan kepemerintahan.

Pada 2011 lalu, dia tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada 2015, Ayep yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiskoperindag menyepakati proyek pembangunan Pasar Pelita yang dimulai pada 25 Maret 2015 dengan masa pembangunan selama 30 bulan.

Setelah mangkrak beberapa tahun, kasus dugaan tipu gelap pembangunan Pasar Pelita pun terendus oleh kepolisian dan kejaksaan. Ayep masuk dalam meja persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Irwan, mantan kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) di PN Sukabumi.

Pada 2017 terungkaplah kasus dugaan tipikor Bank Garansi bodong. Fikfik Zulrofik selaku JPU, saat itu menanyakan keberadaan Bank Garansi (BG) yang akhirnya ketahuan bodong, namun seolah lolos dari pengawasan Pemkot Sukabumi.

"Dalam perjanjian kontrak tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi Rp 390 miliar, dan PTAKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa BG. Kemudian diketahui jika BG ini bermasalah," kataFikfik dalam persidangan ditulis ulang, Rabu (5/10/2022).

Masih kata Fikfik, harusnya dalam 1 bulan PT AKA menyerahkan BG tersebut. Namun baru 1 tahun kemudian diserahkan.

"Ada kelalaian," jawab Ayep singkat. Ayep mengaku merasa dibohongi oleh PT AKA. Ia sempat mengecek ke Bank Mandiri mengenai keberadaan dana BG. Namun ternyata setelah dicek ulang oleh Walikota Sukabumi M Muraz, ternyata BG tersebut bodong.

Berselang tiga tahun kemudian, nama Ayep bak tertelan bumi. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan perombakan 53 pejabat pada 5 Februari 2020 di Gedung Juang 45.

Nama Ayep masuk menjadi salah satu pejabat tinggi pratama. Ayep dilantik oleh Achmad Fahmi sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Di balik peralihan jabatan tersebut, pihak penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Ayep Supriatna.

Hingga akhirnya, pada April 2021 lalu, pihak berwajib menetapkan Ayep sebagai salah satu tersangka dugaan tipikor Bank Garansi sekaligus penghilangan aset Pasar Pelita.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin. Kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita itu dilaporkan kepada polisi pada 2018 lalu. Dia juga mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK," kata Zainal kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/9/2022).

Ayep pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sampai 23 Oktober 2022 mendatang. Dia pun telah mendapatkan pendampingan hukum dari tim pengacara asal Jakarta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks Bupati Bone Bolango Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads