Jejak Aliran Duit Istri untuk Sewa Pembunuh Bos 'Sinar Minang'

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 16 Sep 2022 21:30 WIB
Istri yang otaki pembunuhan bos Sinar Minang (Foto: Yuda Febrian Silitonga)
Bandung -

Duit puluhan juta rupiah dikeluarkan Neliwati demi membunuh suaminya sendiri Khairul Amin, bos rumah makan Sinar Minang di Kabupaten Karawang. Aksi sadis Neliwati dan 5 pembunuh bayaran ini diganjar hukuman penjara 13 tahun.

Jejak aliran uang yang dikeluarkan oleh Neliwati ini tertuang dalam salinan putusan. Sebagaimana dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung pada Jumat (16/9/2022), transaksi uang dilakukan oleh Neliwati.

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Neliwati dan lima orang pembunuh bayaran. Adapun kelimanya yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.

Awal Mula Kasus

Kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu. Kasus bermula saat Neliwati berencana menghabisi nyawa suaminya sendiri. Neliwati mengaku kesal dengan tingkah suaminya yang sering menikah bahkan hingga empat kali. Kekesalan itu diungkapkan Neliwati kepada Agus Marjuki yang berprofesi driver ojek online.

Bukan saja gegara doyan nikah, Neliwati berniat menghabisi nyawa Khairul Amin lantaran kesal sering mengambil uang hingga pulang larut malam. Kekesalan itu berujung niat Neliwati membunuh suaminya.

Biaya Santet

Neliwati lantas berbicara dengan Agus terkait niatannya itu. Neli meminta kepada Agus mencarikan orang yang bisa membunuh dengan cara santet.

Agus lantas mengenalkan Neliwati ke Herdi Sawaludin. Neliwati lantas berbincang dengan Herdi soal niatnya itu. Intinya, Herdi menyanggupi.

Neliwati pun bercerita kepada Agus soal Herdi yang menyanggupi menyantet suaminya. Namun saat itu Neliwati bilang kalau Herdi meminta biaya Rp 5 juta.

Neliwati menyanggupi dan beberapa hari berselang usai pertemuan dengan Herdi, Neliwati menyerahkan uang Rp 5 juta yang diminta. Namun dua bulan berselang, tak ada hasil dari upaya santet itu.



Simak Video "Pembunuhan Sadis Warga di Papua Diduga Libatkan 6 Prajurit TNI"


(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork