Duit puluhan juta rupiah dikeluarkan Neliwati demi membunuh suaminya sendiri Khairul Amin, bos rumah makan Sinar Minang di Kabupaten Karawang. Aksi sadis Neliwati dan 5 pembunuh bayaran ini diganjar hukuman penjara 13 tahun.
Jejak aliran uang yang dikeluarkan oleh Neliwati ini tertuang dalam salinan putusan. Sebagaimana dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung pada Jumat (16/9/2022), transaksi uang dilakukan oleh Neliwati.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Neliwati dan lima orang pembunuh bayaran. Adapun kelimanya yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus
Kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu. Kasus bermula saat Neliwati berencana menghabisi nyawa suaminya sendiri. Neliwati mengaku kesal dengan tingkah suaminya yang sering menikah bahkan hingga empat kali. Kekesalan itu diungkapkan Neliwati kepada Agus Marjuki yang berprofesi driver ojek online.
Bukan saja gegara doyan nikah, Neliwati berniat menghabisi nyawa Khairul Amin lantaran kesal sering mengambil uang hingga pulang larut malam. Kekesalan itu berujung niat Neliwati membunuh suaminya.
Biaya Santet
Neliwati lantas berbicara dengan Agus terkait niatannya itu. Neli meminta kepada Agus mencarikan orang yang bisa membunuh dengan cara santet.
Agus lantas mengenalkan Neliwati ke Herdi Sawaludin. Neliwati lantas berbincang dengan Herdi soal niatnya itu. Intinya, Herdi menyanggupi.
Neliwati pun bercerita kepada Agus soal Herdi yang menyanggupi menyantet suaminya. Namun saat itu Neliwati bilang kalau Herdi meminta biaya Rp 5 juta.
Neliwati menyanggupi dan beberapa hari berselang usai pertemuan dengan Herdi, Neliwati menyerahkan uang Rp 5 juta yang diminta. Namun dua bulan berselang, tak ada hasil dari upaya santet itu.
Sewa Pembunuh Bayaran
Neliwati pun 'protes' kepada Herdi lantaran uang sudah diberi namun suaminya masih hidup. Herdi lalu memberi opsi untuk menyewa pembunuh bayaran. Kebetulan, Herdi mengaku memiliki kenalan yang mau melakukan aksi tersebut.
Lagi-lagi, Herdi menyebut ada biaya yang harus dikeluarkan. Biayanya lebih mahal yaitu Rp 30 juta. Meski demikian, Neliwati tetap menyanggupi.
Neliwati lalu menyerahkan uang Rp 10 juta di awal sebelum insiden pembunuhan suaminya. Singkat cerita, suaminya dibunuh dengan cara dibacok hingga tewas.
Usai suaminya tewas, Neliwati kemudian memberikan lagi uang Rp 10 juta kepada komplotan tersebut.
Sementara itu untuk uang Rp 10 juta lagi, Neliwati berjanji akan memberikan satu bulan kemudian. Namun uang belum dibayarkan, Neliwati sudah keburu diciduk Polres Karawang bersama komplotan pembunuh.
Divonis 13 Tahun Bui
Kasus ini sudah diketuk palu. Majelis hakim PN Karawang menghukum Neliwati dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim pada 8 Agustus 2022 lalu.
Duduk sebagai majelis yaitu Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat detikJabar pada Rabu (14/9/2022).
Besaran hukuman yang sama juga diberikan hakim kepada 5 pembunuh bayaran. Mereka dijatuhi hukuman 13 than bui.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun," kata hakim.
Simak Video "Pembunuhan Sadis Warga di Papua Diduga Libatkan 6 Prajurit TNI"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)