Masih ingat dengan pembunuhan Khairul Amin (54) bos Rumah Makan (RM) 'Sinar Minang' di Karawang yang dibunuh pembunuh bayaran sewaan istrinya? Kasus itu sudah memasuki babak akhir. Istri dan juga 5 pembunuh bayaran yang ditangkap dijatuhi vonis 13 tahun bui.
Vonis tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sebagaimana dikutip detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA), vonis dibacakan hakim pada 8 Agustus 2022 lalu.
Duduk sebagai majelis yaitu Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ada enam terdakwa yang diadili. Mereka yakni Neliwati istri dari Khairul Amin dan lima eksekutor atau pembunuh bayaran yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.
"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat detikJabar pada Rabu (14/9/2022).
Besaran hukuman yang sama juga diberikan hakim kepada 5 pembunuh bayaran. Mereka dijatuhi hukuman 13 than bui.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun," kata hakim.
Rincian Kasus
Kasus ini bermula saat Neliwati merasa kesal dan sakit hati terhadap suaminya yang sudah 4 kali nikah lagi. Neliwati bercerita hal itu kepada Agus Murjoko yang kala itu berprofesi driver ojek online.
Neliwati meminta bantuan Agus untuk mencarikan orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet. Agus lantas mengenalkan Neliwati kepada Herdi Sawaludin. Saat itu, Herdi menyanggupi dengan meminta bayaran Rp 5 juta.
Singkat cerita, Neliwati menyanggupi. Namun sudah dua bulan berjalan, suaminya tak kunjung meninggal dunia seperti yang dijanjikan. Neliwati kemudian bertemu lagi dengan Herdi. Saat itu, Herdi justru bilang bahwa ada yang mau membunuh suaminya itu namun dengan ongkos Rp 30 juta.
Neliwati mengamini dan membayar Rp 10 juta di awal. Skenario disusun kelompok pembunuh bayaran itu untuk menghabisi nyawa Khairul Amin. Skenario pembegalan dilakoni para pembunuh bayaran hingga nyawa bos RM tersebut melayang.
Kasus ini lalu terbongkar oleh Polres Karawang. Polisi meringkus Neliwati termasuk komplotan pembunuh bayarannya.
(dir/dir)