Neliwati divonis 13 tahun usai otaki pembunuhan terhadap Khairul Amin bos rumah makan Sinar Minang di Karawang. Sebelum sewa pembunuh bayaran, Neliwati sempat berniat menyantet suaminya itu.
Cerita Neliwati hendak menyantet suaminya itu terungkap sebagaimana dokumen putusan yang dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (15/9/2022). Dalam kasus ini, selain Neliwati, ada lima orang lainnya yang merupakan eksekutor atau pembunuh bayaran.
Kelima eksekutor tersebut yakni Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal santet. Awalnya pada sekitar Maret 2021 rencana santet itu diungkapkan Neliwati kepada Agus Marjuki di rumah makan miliknya. Agus sendiri berprofesi sebagai driver ojek online yang kerap mengambil pesanan di rumah makan tersebut.
Kepada Agus, mulanya Neliwati bercerita soal biduk rumah tangganya dengan Khairul Amin. Neliwati mengaku bila rumah tangganya tak harmonis bahkan Neliwati kesal dan sakit hati saat mengetahui suaminya sudah menikah lagi empat kali. Kekesalan Neliwati bertambah saat sang suami kerap mengambil uang milik Neliwati bahkan sering pulang larut malam.
Atas hal itulah, Neliwati berniat membunuh suaminya. Dia lantas meminta bantuan kepada Agus untuk mencarikan orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet.
Agus mengamini permintaan Neliwati itu. Dia kemudian mengenalkan Neliwati dengan Herdi Sawaludin di kediamannya di Rengasdengklok, Karawang. Saat itu, Neliwati berbincang dengan Herdi di dalam rumah tanpa adanya Agus yang menunggu di luar rumah.
Selesai berbincang, Neliwati kemudian diantar lagi oleh Agus. Dalam perjalanan itu, Neliwati berbicara kepada Agus bila Herdi menyanggupi untuk membunuh Khairul Amin dengan cara disantet. Namun, Herdi meminta ongkos Rp 5 juta.
Neliwati menyanggupi permintaan itu. Tak berselang lama, Neliwati menyerahkan uang tersebut kepada Agus di RM Sinar Minang. Uang tersebut untuk membayar Herdi yang akan membantu menyantet Khairul Amin melalui kenalannya.
Akan tetapi, dua bulan berlalu suaminya masih tetap hidup. Pembunuhan dengan santet lantas dipertanyakan Neliwati kepada Herdi. Di saat itu, Herdi justru menyarankan opsi lain dengan menyewa pembunuh bayaran. Namun ongkosnya lebih mahal sebesar Rp 30 juta.
Singkat cerita Neliwati menyanggupi itu dengan membayar secara bertahap. Sewa pembunuh bayaran dilakukan hingga akhirnya Khairul Amin tewas dibacok.
Kasus itu pun terungkap jajaran Polres Karawang. Neliwati dan juga lima orang eksekutor diamankan. Kasus berlanjut ke persidangan. Neliwati dan lima orang lainnya telah divonis oleh hakim PN Karawang. Vonis dibacakan hakim pada 8 Agustus 2022 lalu.
Duduk sebagai majelis yaitu Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat detikJabar.
(dir/dir)