Empat warga Karawang diciduk polisi. Mereka kedapatan mengoplos tabung gas LPG bersubsidi. Praktik curang dilakoni para pelaku demi meraup cuan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya mendapati beberapa orang yang diduga tengah melakukan pemindahan gas di pangkalan yang berlokasi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada 6 September 2022 lalu.
"Atas laporan dari masyarakat, kami dapati beberapa orang di sebuah pangkalan gas yang tengah melakukan pemindahan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," ujar Aldi di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, pelaku sudah menjalankan aksinya sudah 10 bulan sejak tahun 2021 lalu, Polres Karawang sudah mengamankan para pelaku yakni, berinisial EP dan EK sebagai karyawan di pangakalan tersebut, lalu SG sebagai pemilik pangkalan, dan B selaku penadah gas bersubsidi.
"Dari TKP (tempat kejadian perkara) kami berhasil menyita beberapa bukti berupa 3 unit mobil, tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 419, dan tabung 12 kilogram sebanyak 114 tabung, kemudian tabung gas 5,5 kilogram sebanyak 70 tabung, serta jutaan rupiah uang tunai, kemudian alat segel tabung gas, dan alat untuk memindahkan isi gas," papar Kapolres.
Para pelaku menjalankan aksi ilegal menjual gas bersubsidi, dengan cara menyuntikannya ke tabung non subsidi. Totalnya kurang lebih mencapai 39.000 tabung.
"Dari hasil perhitungan sementara, akibat aksi ilegal ini, negara dirugikan kurang lebih Rp 1,2 miliar," kata dia.
Diketahui, harga gas LPG non subsidi berukuran 5,5 kilogram sejumlah Rp 100 ribu, dan tabung berukuran 12 kilogram seharga Rp 213 ribu. Namun para pelaku memindahkan gas di tabung subsidi ke tabung nonsubsidi dan dijual lebih murah.
"Modusnya, pangkalan ini yang harusnya menyalurkan gas LPG bersubsidi ke masyarakat, namun malah dipindahkan dan dijual ke tabung nonsubsidi, dengan keuntungan pertabung 12 kilogram mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya.
Kini para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja.
"Para pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya
(dir/dir)