Pegawai Honorer Pemkab Bangkalan Oplos Bright Gas Pakai Tabung LPG Melon

Pegawai Honorer Pemkab Bangkalan Oplos Bright Gas Pakai Tabung LPG Melon

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 24 Mar 2025 20:14 WIB
Kapolres saat interogasi pengoplos gak di Bangkalan
Kapolres saat interogasi pengoplos gak di Bangkalan (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer dari salah satu instansi di Pemkab Bangkalan melakukan praktik pengoplosan tabung gas 12 kilogram atau Bright Gas. Pelaku menggunakan tabung gas melon 3 kilogram untuk mengisi tabung 12 kilogram berwarna pink itu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan hal itu dilakukan oleh pelaku yakni HU (36) warga Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Pelaku yang merupakan THL selama 19 tahun di Pemkab Bangkalan itu merekrut dua orang yakni DG (37) dan MW (27) warga Desa Kranggan Kecamatan Tanah Merah.

Aksi pengisian gas ilegal itu terjadi sejak setahun lalu. HU menyewa gudang kosong di Dusun Temor Lorong Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah untuk lokasi usaha ilegalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku membeli ratusan tabung gas 3 kilogram bersubsidi berisi penuh dan juga puluhan tabung gas 12 kilogram kosong untuk kemudian dioplos," ujarnya, Senin (24/3).

Hendro mengatakan untuk mengisi tabung 12 kilogram itu, pelaku menggunakan 4 tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Dalam sehari, pelaku berhasil mengisi 51 gas 12 kilogram dan dijual ke pengecer.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti dari gudang tersebut kami berhasil amankan 244 tabung subsidi 3 kilogram dan 41 tabung berukuran 12 kilogram serta sejumlah perlengkapan pengoplos yakni 25 regulator, kompor panci dan lainnya," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam sehari pelaku berhasil mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 1,9 juta per hari. Sedangkan untuk satu tabung gas 12 kilogram dijual pelaku seharga Rp 120 ribu.

"Harga asli gas 12 kilogram itu Rp 205 ribu. Pelaku menjual gas 12 kilogram oplosannya seharga Rp 120 ribu ke pengecer,"jelasnya.

Tindakan ilegal itu selain merugikan pelanggan juga bisa mengakibatkan kelangkaan gas subsidi. Hendro mengimbau agar masyarakat bisa segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas pengoplosan serupa.

"Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110, kami segera respon," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads