Pengoplos LPG di Purworejo Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Pengoplos LPG di Purworejo Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 05 Feb 2025 18:24 WIB
Polda Jateng membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo. Diunggah Rabu (5/2/2025).
Polda Jateng membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo. Diunggah Rabu (5/2/2025). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, inisial ERE (23).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, awalnya ada informasi warga soal praktik ilegal tersebut pada Jumat (31/1) lalu. Tim langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jateng membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo. Diunggah Rabu (5/2/2025).Polda Jateng membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo. Diunggah Rabu (5/2/2025). Foto: dok. Polda Jateng

Disebutkan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan regulator yang dimodifikasi lalu memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi.

"Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (nonsubsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Arif juga mengatakan bahwa aksi yang dilakukan tersangka ini berbahaya karena beresiko meledak.

Polda Jateng membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo. Diunggah Rabu (5/2/2025).Polda Jateng membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo. Diunggah Rabu (5/2/2025). Foto: dok. Polda Jateng

"Dalam pengungkapan kasus ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas," ujar Arif.

Tersangka ERE kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Arif menyatakan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Dia mengimbau warga melapor jika mengetahui praktik ilegal semacam itu.

"Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," pesan Arif.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," pungkasnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads