Duh! Kakek di Karawang Terpergok Curi Pakaian Dalam Wanita

Duh! Kakek di Karawang Terpergok Curi Pakaian Dalam Wanita

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 12 Sep 2022 14:36 WIB
pakaian yang akan dicuci
ilustrasi pakaian dalam (Foto: Thinkstock)
Karawang -

Seorang pencuri pakaian dalam wanita tertangkap tangan oleh warga, saat tengah melakukan aksinya di Dusun Krajan 1 RT 004 RW 002, Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, pada Minggu (11/9/2022) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial RJ warga Babakan Kosambi, Desa Talagamulya, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat.

Seorang warga yang menangkap tangan pelaku, Dedi Rosadi mengatakan, ia melakukan aksinya menjelang subuh sekira pukul 01:30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, pencurian tersebut bukan hanya kali ini terjadi, diduga pelaku telah berkali-kali melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita yang tengah dijemur warga.

"Kami yang memergoki itu langsung menangkap pelaku bersama pak RT, dan langsung dibawa beramai-ramai ke Polsek Telagasari, yang jaraknya memang tidak terlalu jauh dari TKP," kata Dedi kepada detikJabar, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, kekecewaan malah didapati Dedi dan warga lain yang susah payah menangkap pelaku, laporan itu disebut tidak ditindaklanjuti sesuai aturan oleh polisi yang saat itu tengah bertugas piket.

"Saya kecewa, masa sih laporan harus menunggu besok paginya. Kami disuruh pulang, laporan besok saja, sedangkan pelaku diserahkan ke polsek Telagasari, yang saat itu piket Bripka Dian. Tapi anehnya, pelaku malah dilepaskan. Ketika dicek ke Polsek pagi hari, ternyata benar, pelaku sudah tidak ada," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polres Karawang Ipda Richie mengatakan, pihaknya membenarkan adanya peristiwa pencurian celana dalam tersebut.

"Pencurian itu ada, tapi mengenai pelaku, dia seorang kakek yang mengalami gangguan jiwa. Pihak kepolisian bukan tidak memproses, tapi pelapornya tidak mau melapor," kata Ipda Richie saat ditemui di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur. "Pelakunya ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) jadi, memang kasus ini sudah ditangani Polsek Telagasari melepas pelaku karena pelapor sudah membuat surat keterangan tidak mau melapor dan memproses hukum pelaku," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads