Dua pria Cianjur berinisial F dan S berulah. Keduanya megoplos gas elpiji susidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi atau gas berwarna pink.
Informasi yang dihimpun detikJabar, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah selatan Cianjur.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang mengoplos atau menyuntikkan elpiji bersubsidi ke elpiji nonsubsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tono, kedua pelaku tersebut membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram dari daerah Garut untuk disuntikan isinya atau dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi.
"Keduanya melakukan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin di Kabupaten Garut atau masyarakat tidak mampu. Isinya dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi, mayoritas ke tabung pink," ujar Tono.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilantha menjelaskan para pelaku memindahkan isi gas tersebut dengan menggunakan alat khusus rakitan pelaku.
"Alat yang digunakan berupa pipa dan yang sudah dimodifikasi menjadi regulator dan es batu yang dipindah ke tabung Nonsubsidi."
Dia menjelaskan dengan memindahkan isi elpiji tersebut, para pelaku dapat meraup untung besar. Bahkan dari pengakuannya, aksi pelaku yang sudah dilakukan sejak 2022 itu dapat menghasilkan uang sampai ratusan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka bahwa keduanya sudah melakukan kegiatan ini dari September tahun 2022. Mereka menjual elpiji nonsubsidi tersebut seharga Rp 140.000 per tabung, jadi tersangka sampai saat ini sudah meraut keuntungan dari hasil penjualan nya sebesar Rp 68.000 per tabung. Berdasarkan hitungan sementara, pelaku sudah berhasil meraup keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 849 juta," kata dia.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti elpiji 3 kilogram sebanyak 143 tabung, tabung gas 12 kilogram yang berwarna pink 143 tabung, kemudian tabung gas 5,5 kilogram ini 15 tabung, serta alat-alat yang digunakan pelaku," kata dia.
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi, sebagai mana telah diubah pasal 40 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja junto pasal 55 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," pungkasnya.
(dir/dir)