Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Sejumlah poin penting disampaikan Sigit didepan Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hak azasi manusia dan keamanan tersebut.
Dilansir dari detiknews, beberapa poin penting disampaikan Sigit dalam momen tersebut, berikut beberapa poin penting yang dirangkum detikJabar dari rapat tersebut.
1. Intervensi Divpropam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan adanya intervensi Divpropram Polri pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk untuk mengganti harddisk CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan ada perintah agar harddisk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya, Divpropam Polri melakukan intervensi dengan mengarahkan para saksi bersama penyidik untuk melakukan rekontruksi.
"Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah melakukan rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling," kata Sigit.
Lalu personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga diminta diganti dan diamankan oleh Divpropam Polri.
"Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," tuturnya.
2. Skenario Narasi Kejadian di TKP
Selain adanya intervensi terhadap proses olah TKP tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap adanya skenario dalam narasi terkait kejadian itu.
"Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," ujar Sigit.
Apa yang diucapkan pun merupakan skenario Ferdy Sambo. Narasi tersebut sebagaimana keterangan awal adanya pelecehan hingga berujung tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah seusai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap saudara P (istri Ferdy Sambo)," ujarnya.
"Sehingga kemudian terjadi hal-hal seperti saya sampaikan dimana kemudian kapolres juga menjelaskan hasil autopsi sementara, saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar," lanjut Sigit.
3. Fakta Baru Upaya Kabur Kuat Ma'ruf
Ada fakta baru dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu tersangka, Kuat Ma'ruf hendak kabur saat hendak ditangkap polisi. Sebagaimana dilansir detikNews, awalnya Sigit membeberkan soal pengakuan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sigit menyampaikan setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itulah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudar Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit.
4. Hampir 100 Personel Kepolisian Diperiksa
Polisi yang diperiksa imbas insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kian banyak. Bahkan jumlahnya hampir menyentuh angka 100 personel.
Sigit mengatakan saat ini ada 97 personel yang diperiksa. Sementara 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Sigit.
Ke-35 personel yang melanggar kode etik tersebut berasal dari sejumlah pangkat. Mulai dari Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Dari 35 personel tersebut 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Sigit menyebut dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.
5. Ungkap Nama 6 Perwira Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan
Enam orang perwira polisi diduga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ke-enam polisi ini diduga merusak CCTV di dekat TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," ujar Sigit.
Keenam polisi itu merupakan anak buah langsung dari Ferdy Sambo saat menjabar Kadiv Propam Polri. Keenam polisi tersebut diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Yoshua dengan merusak CCTV.
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan cara sengaja menghilangkan CCTV kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam," jelasnya.
Bahkan, kasus penggalangan penyidikan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka terancam pasal berlapis.
"Telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 juncto 33 dan Pasal 48 juncto 32 terkait UU tentang ITE dan juga Pasal 233 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP dan juga pasal 221 ayat 2," urainya.
Adapun keenam polisi tersebut yaitu :
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Sambo Sempat Kekeuh Tidak Akui Perbuatannya
Irjen Ferdy Sambo dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua Depok imbas dari insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Momen Sambo diseret ke Mako Brimob pun dibeberkan Sigit.
Ia mengungkap awalnya Ferdy Sambo tetap kekeuh tak mengakui perbuatannya. Bahkan banyak hambatan saat Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Sigit lantas membuat mutasi bersifat demosi terhadap Sambo. Sehingga proses penyidikan oleh timsus tak menemui hambatan.
Di saat bersamaan, timsus juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Eliezer mengaku akan buka-bukaan soal insiden berdarah tersebut.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Sigit.
Kejujuran Bharada E jadi pijakan Polri membongkar ulah Sambo. Berdasarkan keterangan itu, Sigit meminta Jenderal bintang dua Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi menjemput Ferdy Sambo.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujarnya.
Kendati demikian, Sigit mengatakan Sambo masih mengelak. Hingga akhirnya Sambo diputuskan dikurung di Mako Brimob.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujarnya.
7. Bongkar Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sigit pun membongkar peran eks Karopaminal Div Propam Polri itu.
Sigit menjelaskan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan. Salah satunya terkait penolakan permintaan keluarga yang ingin jasad Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR, Jakarta, dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Tindakan intervensi itu, sambung Sigit, dilakukan oleh pejabat tinggi yakni Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan, Sigit mengungkap Hendra meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir Yoshua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
8. Irjen Fredy Sambo Hubungi Beberapa Orang Usai Insiden Duren Tiga
Irjen Ferdy Sambo ternyata menghubungi beberapa pihak usai insiden penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Yang bersangkutan menghubungi beberapa orang, salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang datang hadir pertama di TKP 17.30 WIB," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan saat itu Ridwan Soplanit dihubungi oleh salah satu sopir Ferdy Sambo. Setelah itu, datang juga anak buah Sambo dari Biro Provos Divpropam Polri.
"Saat itu yang bersangkutan dihubungi driver Saudara FS. Kemudian pukul 17.47 WIB Biro Provos Divpropam datang ke TKP karena dihubungi Saudara FS," kata dia.
9. Kantongi Motif
Sigit telah mendapatkan keterangan dari Irjen Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Walau demikian, Sigit belum bisa menyampaikan ke publik soal motif Sambo karena masih menunggu keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi III DPR RI, awalnya Sigit diminta anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifudin Suding, untuk mengungkap motif Ferdy Sambo tembak Brigadir Yoshua agar tidak ada simpang siur.
"Supaya berita di luar tidak simpang siur, ini (motif) harus dijelaskan, Pak, karena peristiwa pidana tidak bisa dikatakan oleh nanti di sana dijelaskan dan sebagainya. Ini adalah hubungan kausalitas sebab dan akibat, dan dalam hukum pidana kita kenal itu," kata Sarifudin.
Sigit kemudian menjawab pertanyaan Sarifudin. Sigit menjelaskan pihaknya sudah mendapat keterangan dari Ferdy Sambo mengenai motif pembunuhan.
"Terkait motif ini, sementara sudah mendapatkan keterangan dari Saudara FS," ujarnya.
Sigit menjelaskan tim khusus ingin memastikan betul kebenaran motif yang diperoleh dari keterangan Ferdy Sambo. Untuk itu, Tim Khusus, kata Sigit, masih menunggu keterangan dari Putri sehingga ada kecocokan motif.
"Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka, apakah berubah atau tidak. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan motif," katanya.
10. Ungkap Alasan Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan
Sigit pun buka-bukaan soal alasan pemakaaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan secara kedinasan. Sigit mengungkap ada protes dilayangkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo atas upacara pemakaman itu.
"Kami juga melakukan pemakaman almarhum Yosua pasca-ekshumasi dengan menggunakan tata cara upacara kedinasan," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, sebagaimana dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022).
Pemakaman ulang ini dilakukan pada 27 Juli 2022. Yoshua dimakamkan di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Kami tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap peristiwa yang saat itu dilaporkan, khususnya terhadap Brigadir Yoshua," kata Sigit.
11. Irjen Ferdy Sambo Janjikan SP3 ke Bharada E
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo diketahui menjanjikan SP3 atau penghentian kasus kematian Yoshua kepada Bharada E.
"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," kata Sigit.
Di saat itulah, kata Sigit, Bharada E mengaku ada janji yang diungkapkan oleh Ferdy Sambo terkait SP3 kasus kemarian Yoshua. Namun, Richard justru tetap menjadi tersangka.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri.
Dengan kondisi Richard yang tetap jadi tersangka membuat kasus terang benderang. Sebab, Richard akhirnya mengungkapkan secara jujur tentang peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Kapolri.
12. Bicara Isu Pelecehan dan Perselingkuhan
Sigit berbicara tentang motif pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," kata Sigit.
Ia mengatakan isu pelecehan dan perselingkuhan itu akan didalami lagi. Kepastian mengenai motif akan didapat setelah pemeriksaan terakhir.
"Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujar Sigit.
Menurut Sigit, masalah kesusilaan ini terjadi di Magelang. Irjen Ferdy Sambo diduga tersulut emosi karena laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," ujar Sigit.
13. Soal Konsorsium 303 Sambo
Pertanyaan soal 'Konsorsium 303 Sambo' mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Jenderal Sigit menjawab, saat ini isu tersebu tengah didalami oleh Propam Polri. Seperti diketahui belakangan ini, beredar chart yang menuding Sambo dan sejumlah perwira tinggi lainnya membekingi perjudian.
"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari detikNews Rabu (24/8/2022).
Soal penindakan perjudian, sejak Januari 2022 Polri telah mengungkap 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Sedangkan, Agustus ini, 286 judi online dan 453 perkara judi konvensional yang diungkap.
"Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka," ucapnya.
Dia mengatakan sudah memerintahkan pimpinan wilayah dari tingkat kapolres, kapolda, hingga pejabat Mabes Polri untuk tidak bermain-main dengan perjudian.
"Saya minta tak ada lagi yang namanya judi, apakah judi online apakah judi darat yang masih, nanti kemudian ada kegiatan," katanya.
"Jadi kalau itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot. Dan itu komitmen saya, di zaman saya, judi tidak ada," tambahnya.
Sigit mengatakan Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aliran dana judi. Dia juga mengungkit soal upaya mengejar bandar judi bahkan yang lari ke luar negeri.
"Kita telah mengeluarkan red notice untuk beberapa orang dan kita akan keluarkan cekal," katanya.
Sigit mengatakan Polri juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pelaku judi. Dia menegaskan tidak memberi toleransi kepada perjudian.
"Dan kita akan terapkan TPPU. Itu komitmen kami terkait masalah perjudian, kami tak ada toleransi," tegasnya.