"Proses sudah berjalan, baik dari kepolisian maupun dari TNI, saat ini sedang berproses," kata Listyo usai safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025).
Listyo menjelaskan terkait teknis penyelidikan kasus tersebut nanti akan disampaikan oleh Polda Lampung. Sementara terkait jumlah saksi yang dimintai keterangan soal kasus itu, Listyo juga belum memerincinya. Jenderal bintang empat itu mengatakan hal itu nanti akan dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri.
"Saya kira nanti akan dijelaskan secara teknis dari Lampung. (Soal saksi) nanti akan dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas," jelasnya.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib gugur setelah ditembak.
Polisi telah menetapkan seorang warga bernama Zulkarnaen sebagai tersangka gugurnya tiga personel Polres Way Kanan. Sementara, dua oknum TNI hingga kini statusnya masih menjadi saksi.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut kasus ini dibagi dua klaster, yakni perjudian sabung ayam dan penembakan yang berujung kematian. Zulkarnaen ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy, dilansir detikSumbagsel, Kamis (20/3).
Sementara, Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menegaskan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat masih menjadi saksi. Keduanya masih diperiksa di Markas Denpom II/3 Lampung.
"Sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan," kata saat pers rilis di Mapolda Lampung, dilansir detikSumbagsel, Rabu (19/3).
Menurut Ujang, penetapan tersangka untuk kedua oknum tersebut harus diperkuat dengan bukti yang cukup.
(dhm/dhm)