Bebas Bersyarat, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Diawasi Bapas

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 13:18 WIB
Iwa Karniwa (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Meski sudah bebas, Iwa masih wajib lapor.

"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar, Jumat (19/8/2022).

Elly menuturkan ada dua tipe pengawasan. Selain dari Bapas, pengawasan juga dilakukan oleh kejaksaan dalam hal ini jaksa KPK.

"Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," kata Elly.

Elly menambahkan pihaknya juga sudah memberikan pesan langsung kepada Iwa yang bebas. Dia meminta agar Iwa bersikap lebih baik lagi usai bebas.

"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak. MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Adapun hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.



Simak Video "Video: Langkah Antisipasi Penyebaran HMPV di Lapas Sukamiskin"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork