Detik-detik KPK Tangkap Lagi Eks Walkot Cimahi Usai Bebas dari Lapas

Detik-detik KPK Tangkap Lagi Eks Walkot Cimahi Usai Bebas dari Lapas

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 18 Agu 2022 11:34 WIB
Ajay M Priatna didakwa terima suap Rp 1,6 miliar
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dicokok lagi oleh KPK usai bebas. Lapas Sukamiskin menyebut Ajay ditangkap KPK begitu keluar dari gerbang.

"Sudah, yang bersangkutan itu sudah keluar (dari Lapas Sukamiskin)," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar, Kamis (18/8/2022).

Elly mengatakan Ajay dibebaskan karena mendapatkan remisi. Ajay dibebaskan sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan (dibawa) dari dalam, tapi dari luar lapas," kata Elly.

Informasi dihimpun, pukul 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ajay dijemput tim penyidik.

ADVERTISEMENT

Ajay ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (18/8/2022).

Plt Jubir Ali Fikri mengatakan, dari fakta persidangan AKP Robin ditemukan adanya keterlibatan Ajay. Ali menyebut pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Ali Fikri dalam kesempatan terpisah.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," lanjutnya.

Adapun Ajay sebelumnya telah divonis dua tahun penjara pada 2021 lantaran terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada Rabu (17/8), Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Namun, Ajay langsung diamankan penyidik KPK di hari yang sama lantaran terjerat dengan kasus baru. Berdasarkan salah seorang sumber, Ajay diciduk KPK terkait perkara AKP Stepanus Robin Pattuju.

Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara Robin. Saat itu, Ajay mengaku memberikan uang senilai Rp 500 juta lantaran diancam oleh Robin.

(dir/yum)


Hide Ads