Suasana mengharu biru berlangsung di Lapas Kelas II B Sukabumi. Dua orang narapidana bisa menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Keduanya adalah Supriyono Bin Suparman dan Ende Bin Rapi'in. Mereka terlibat kasus penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan mulanya divonis hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun 4 bulan.
Mereka keluar dari Lapas menggunakan pakaian muslim, kemeja koko dan celana hitam lengkap dengan peci. Saat melewati gerbang tahanan, tangis mereka lepas usai sujud syukur di atas tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyono (38) mengaku bersyukur mendapatkan remisi di momen HUT Kemerdekaan ini. Setelah bebas, ia berencana untuk memulai hidup yang baru di tanah kelahirannya, Bangka Belitung.
"Saya senang sekali saya bisa bebas di hari kemerdekaan ini. Setelah bebas saya ingin mengulang hidup dari awal, cari kerjaan yang benar," kata Supri kepada detikJabar, Rabu (17/8/2022).
Dia mengaku berasal dari Bangka Belitung. Namun ia merantau ke Sukabumi, tepatnya di daerah Cisaat. Ayah dari dua anak itu mengatakan, akan kembali ke keluarganya di Bangka dan memulai hidup sebagai pribadi yang baru.
"Istri saya sudah meninggal, dua anak tinggal dengan orang tua saya di Bangka Belitung. Selama di sini nggak ada komunikasi dengan keluarga, jadi rencana langsung pulang," ujarnya sambil menyeka air mata.
Baca juga: 338 Napi di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan |
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menambahkan, pada tahun ini sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI. Di antaranya remisi 1 bulan sebanyak 52 orang, 2 bulan sebanyak 79 orang, 3 bulan sebanyak 117 orang, 4 bulan 83 orang, 5 Bulan 35 orang dan 6 bulan 3 orang.
"Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 369 orang diantaranya mendapatkan RU 2 (langsung bebas saat terima remisi) sebanyak 2 orang, dan 367 mendapatkan RU 1" ujar Christo.
Dia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terdapat beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum sendiri merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan tahun ini.
"Syarat pemberian remisi ini di antaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," kata dia.
Sementara itu, tiga orang napi juga bebas di Lapas Purwakarta. Total ada 291 napi yang mendapat remisi hari kemerdekaan.
"Dari 448 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan," ujar Kalapas Kelas II B Purwakarta Sopian.
291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum itu yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang.
"Yang dinyatakan bebas hari ini ada 10 orang, namun yang bisa langsung pulang hari ini ada tiga orang, sedangkan 7 orang lagi masih menjalani subsider," katanya.
Kalapas berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.
"Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME," kata Sopiana
Simak Video "Video: Momen Kadis Lingkungan Hidup Sukabumi Bungkam Usai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)