Sebanyak 388 narapidana yang menghuni lapas/rutan di Jawa Barat menghirup udara bebas. Mereka bebas usai mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.
Jumlah yang bebas tersebut dari total 15.768 napi di Jabar yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 338 di antaranya langsung bebas sedangkan 15.380 napi lainnya masih harus menjalani hukuman.
"Ada 338 yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo kepada detikJabar, Rabu (17/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun napi yang langsung bebas usai mendapatkan remisi ini berasal dari beberapa lapas dan rutan di Jabar. Paling banyak berasal dari Rutan Kelas I Depok dengan total napi yang bebas mencapai 65 orang.
Sudjonggo mengatakan pemberian remisi kemerdekaan ini dibagi dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Adapun remisi umum I merupakan pemberian remisi namun hanya dikurangkan sisa hukumannya dan masih harus menjalani hukuman.
"RU II adalah Remisi Umum 17 Agustus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2022 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)," kata Sudjonggo.
Durasi remisi yang diberikan kepada masing-masing napi beragam. Mulai dari pengurangan hukuman selama satu bulan hingga enam bulan.
(dir/dir)