41 Napi di Lapas Ciamis Gagal Dapat Remisi Kemerdekaan

41 Napi di Lapas Ciamis Gagal Dapat Remisi Kemerdekaan

Dadang Hermansyah, Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 17 Agu 2022 13:19 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (Foto: andi saputra)
Ciamis -

Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Ciamis menyerahkan remisi umum 17 Agustus 2022 kepada 125 narapidana. Satu napi langsung bebas sedangkan 41 napi gagal mendapatkan remisi.

Pemberian remisi digelar di Aula Lapas Ciamis, Rabu (17/8/2022) pukul 11.30 WIB. Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana kepada narapidana. Adapun yang mendapat remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Jumlah penghuni Lapas Ciamis adalah 211 orang. Rinciannya 45 tahanan dan 166 narapidana. Total yang diusulkan mendapat remisi 125 orang dan tidak diusulkan 41 orang. Mereka yang tidak diusulkan tidak memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua kategori penerima remisi, yakni remisi umum I sebanyak 124 orang dan remisi umum II sebanyak 1 orang. Jadi total ada 125 orang yang mendapat remisi. Dan yang tidak memenuhi syarat ada 41 orang," ujar Soni.

Rinciannya, besaran remisi 1 bulan 51 orang narapidana. Besaran remisi 2 bulan diperoleh sebanyak 29 orang. Besaran remisi 3 bulan sebanyak 26 orang. Besaran remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Remisi 5 bulan sebanyak 11 orang dan remisi 6 Bulan sebanyak 3 orang.

ADVERTISEMENT

Sedangkan penerima remisi umum II hanya 1 orang. Yakni penerima remisi yang mendapat potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana.

"Dengan adanya pemberian remisi 17 Agustus Tahun 2022, diharapkan narapidana dapat menyesali perbuatannya. Lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas. Dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat. setelah bebas kembali ke masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Ciamis," pungkasnya.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan.

"Semoga para narapidana yang mendapat remisi terus bersikap baik dan menjalankan program pembinaan. Jadilah insan pribadi yang kuat," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Yana pun mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir. Lapas Ciamis diharapkan tetap menjaga dan mencegah penyebaran virus Corona.

Remisi di Lapas Cianjur

Sementara itu di Kabupaten Cianjur, dua orang narapidana di Lapas kelas II B Cianjur bebas di momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77. Selain itu ratusan narapidana mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kalapas Cianjur Heri Aris Susila, mengatakan dua narapidana yang bebas tersebut merupakan pelaku kasus 363 KUHP atau kasus pencurian.

"Keduanya kasus pencurian, setelah beberapa tahun menjalani masa hukuman. Keduanya bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan," kata dia.

Bahkan lanjut dia, pemberian surat keputusan kebebasan dan remisi dua narapidana tersebut diserahkan langsung saat momen pengibaran bendera di Taman Prawatasari.

"Kita serahkan langsung berkasnya saat pengibaran bendera merah putih. Memberikan kesan berbeda, dimana mereka menghirup udara bebas di tengah peringatan kemerdekaan dan mengikuti pengibarannya secara langsung," kata dia.

Selain dua narapidana tersebut, Heri, mengatakan ada 514 narapidana lainnya yang mendapat remisi hari kemerdekaan.

"Sebanyak 2 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan dan 512 narapidana mendapat pemotongan masa tahanan selama 2 bulan," kata dia.

Dia berharap dengan pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran narapidana untuk terus bersikap baik dalam menjalani masa tahanan.

"Yang hari ini bebas diharapkan jadi pribadi yang lebih baik, sehingga tidak lagi tersandung kasus dan kembali ditahan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Lezatnya Jagung Bakar Sambil Menikmati Keindahan Alam Curug Aseupan di Cianjur "
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads