Habib Bahar bin Smith divonis ringan dalam kasus ceramah Maulid Nabi Muhammad di Bandung. Hukuman 6 bulan 15 hari diberikan hakim kepada Bahar.
detikJabar merangkum perjalanan kasus Bahar dari mulai jadi tersangka hingga divonis ringan. Berikut catatan jejak perjalanan kasus tersebut :
1. Jadi Tersangka Kasus Hoaks
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Sebelum dijadikan tersangka, Bahar menjalani pemeriksaan berjam-jam di Polda Jabar.
Habib Bahar sendiri datang ke Mapolda Jawa Barat pada Selasa (3/1/2022), pukul 12.15 WIB. Dia kemudian menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi mendapati dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar pun kemudian dijadikan tersangka bersama dengan TR pemilik akun yang mengunggah video Bahar ke YouTube.
"Kemudian tahapan selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
2. Ditahan Penyidik
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke bui. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.
3. Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan habib Bahar bin Smith sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti ikut diserahkan ke Kejati Jabar.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022). Selain Bahar, pemilik akun YouTube bernama Tatan Rustandi juga dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Jabar kepada Jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bandung tersangka HB Asssayid Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi," ucap Kasipenkum Kejati Jabar saat itu Dodi Gazali Emil via pesan singkat.
Meski sudah dilimpahkan, Bahar dititipkan di Rutan Mapolda Jabar. Sedangkan untuk Tatan dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung.
"Terdakwa habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022," kata Dodi.
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran berita bohong. Akan tetapi, Bahar enggan keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar.
"Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Suharja menuturkan keengganan Bahar untuk keluar dari sel tahanan tersebut lantaran menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline. Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan.
"Beliau menginginkan sidang offline," tuturnya.
"Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, jadi yang bersangkutan ingin sidang offline," kata Suharja menambahkan.
Sidang pun akhirnya ditunda. Bahar baru diadili pada pekan berikutnya.
5. Didakwa Sebar Hoaks
Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
Adapun perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
6. Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum meminta agar Habib Bahar bin Smith dibebaskan. Pasalnya mereka menilai dakwaan terhadap Habib Bahar cacat.
Hal itu disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Eksepsi dibacakan bergantian oleh lebih dari 5 pengacara Bahar.
"Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.
Ichwan turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta agar hakim membebaskan Habib Bahar dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tutur dia.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan menambahkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith. Perkara penyebaran hoaks itupun dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan hakim Dodong Rusdani saat sidang beragenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/4/2022).
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan sela.
8. Dibela Fadli zon
Anggota DPR RI Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penyebaran hoaks Habib Bahar bin Smith. Waketum Gerindra itu menilai apa yang diucapkan Bahar soal kematian laskar FPI di KM 50 bukan kebohongan.
Dalam perkara tersebut, Bahar diadili karena isi ceramahnya. Sebagaimana dakwaan jaksa, Bahar menyebutkan enam laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya hingga dibakar kemaluannya.
"Saya kira apa yang diucapkan Habib Bahar mendekati kenyataan fakta," ucap Fadli Zon dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).
Pernyataan itu, kata Fadli Zon, berdasarkan fakta yang terjadi. Fadli Zon sendiri mengaku melihat langsung kondisi jenazah Andri Oktiawan (33) salah satu dari enam laskar FPI yang tewas di insiden KM 50.
"Saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan, kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya," tutur Fadli Zon.
9. Dituntut 5 tahun
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui! |
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Jaksa menilai habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Dia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
10. Divonis 6 bulan
Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan bui. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Baca juga: Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui! |
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
"Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung.
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)