Kasus Berita Bohong, Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Kota Bandung

Kasus Berita Bohong, Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 17 Feb 2022 16:53 WIB
Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Habib Bahar bin Smith dilimpahkan ke Kejati Jabar berkaitan kasus penyebaran berita bohong. (Foto: istimewa)
Bandung -

Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan habib Bahar bin Smith sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti ikut diserahkan ke Kejati Jabar.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022). Selain Bahar, pemilik akun YouTube bernama Tatan Rustandi juga dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Jabar kepada Jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bandung tersangka HB Asssayid Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah dilimpahkan, Bahar dititipkan di Rutan Mapolda Jabar. Sedangkan untuk Tatan dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung.

"Terdakwa habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads