Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jaksa kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya untuk kita limpahkan ke pengadilan dari JPU," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Dodi mengatakan dakwaan tengah disusun oleh tim JPU dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung. Kejaksaan juga tengah menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," kata dia.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan. Namun yang pasti, kata Dodi, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan.
"Intinya secepatnya," kata dia.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(dir/mso)