Minta Sidang Offline, Habib Bahar Enggan Keluar Sel Tahanan Polda

Minta Sidang Offline, Habib Bahar Enggan Keluar Sel Tahanan Polda

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 10:43 WIB
Bahar bin Smith saat ini kembali diperbincangkan. Hal ini dikarenakan beredarnya sebuah video ceramah Habib Bahar bin Smith. Seperti apa bentuknya?
Habib Bahar bin Smith (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran berita bohong. Akan tetapi, Bahar enggan keluar dari sel tahanan Mapolda Jabar.

"Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Suharja menuturkan keengganan Bahar untuk keluar dari sel tahanan tersebut lantaran menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline. Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau menginginkan sidang offline," tuturnya.

"Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, jadi yang bersangkutan ingin sidang offline," kata Suharja menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Azis Yanuar mengatakan memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline.

"Memang seharusnya seperti itu. Karena ini sudah ketingalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan," kata dia.

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.




(dir/yum)


Hide Ads