Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
Kronologi Penyebaran Berita Hoaks
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu bermula dari rapat kecil yang bertempat di kediaman H Arif. Adapun acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu merupakan kegiatan tahunan di lingkungan sekitar.
Untuk mengisi ceramah, pihak penyelenggara menunjuk Habib Bahar. Beragam persiapan dilakukan mulai dari pemasangan baliho bergambar Habib Bahar hingga iklan di media sosial (medsos).
"Bahwa selanjutnya untuk memberitahukan kepada khalayak umum tentang akan diadakannya ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith, dilakukan dengan cara memberitahu melalui media sosial Facebook dengan isi pemberitahuan acara Maulid Nabi diselenggarakan pada 10 Desember 2021, Jum'at malam Sabtu bada Maghrib sampai selesai," tutur Jaksa.
Hari itu pun tiba. Sebelum ceramah, diadakan rangkaian acara mulai dari pembacaan rotin, sambutan warga hingga sambutan tokoh pemuda.
"Setelah selesai sambutan, terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah di hadapan hadirin yang jumlahnya 1.000 orang," kata Jaksa.
Di awal-awal ceramah, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad. Akan tetapi di pertengahan ada ceramah yang melenceng.
Ketika Bahar berceramah, jemaah yang hadir turut merekam aksi Bahar, salah satunya Tatan Rustandi terdakwa lainnya dalam perkara ini. Merekam menggunakan ponsel, hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Adapun Tatan mengunggah video ceramah Bahar dengan judul ' 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut video tersebut tersebar hingga diketahui oleh masyarakat luas hingga para ulama di Jawa Barat.
Adapun perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
(yum/bbn)