Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar akan melawan melalui eksepsi.
"Sangat-sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi," ucap Bahar usai dakwaan dibacakan oleh jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar lantas menimpali. Dia meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan untuk mengajukan eksepsi. Awalnya hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani meminta agar eksepsi disampaikan pada hari Kamis mendatang, akan tetapi, kuasa hukum menolak dan meminta waktu sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa, kami mohon waktu satu minggu," tutur dia.
Hakim akhirnya menyepakati sidang tersebut digelar pekan depan. Adapun sidang akan beragenda pembacaan eksepsi.
"Jadi satu minggu," ucap Dodong.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Resmi! Gian Zola Berpisah dengan Persib |
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
(yum/bbn)