Deretan Pengakuan Anyar Bharada E soal Kematian Brigadir J

Kabar Nasional

Deretan Pengakuan Anyar Bharada E soal Kematian Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 08 Agu 2022 21:00 WIB
Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan Bharada E Siap Jadi JC
Bharada E (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bharada E mengajukan justice collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum mengajukan JC, ada ragam keterangan Bharada E yang menyeruak.

detikJabar merangkum beberapa sikap atau pernyataan Bharada E yang disampaikan ke Deolipa Yumara kuasa hukumnya. Dilansir dari detikNews, berikut ragam keterangan Bharada E.

1.Bharada E Sudah Plong

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim kemudian menunjuk pengacara baru untuk Bharada E, Deolipa Yumara. Bharada E disebut sudah tidak tertekan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8).

ADVERTISEMENT

Deolipa mengatakan telah bertemu dengan Bharada E malam kemarin di Rutan Bareskrim. Deolipa resmi menjadi kuasa hukum Bharada E berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat.

"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," imbuh Deolipa.

2. Sebut Nama Terlibat

Bharada E telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Nama-nama itu disampaikan dalam proses berita acara pemeriksaaan (BAP).

"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Namun Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP. Dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

"Enggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.

"Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami," sambungnya.

3. Ngaku Diperintah

Bharada E turut membuat pengakuan soal insiden penembakan itu. Melalui Deolipa Yumara kuasa hukumnya, Bharada E mengaku diperintah atasannya langsung.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.

4. Tak Ada Baku Tembak

Pengakuan lainnya diutarakan Bharada E. Dia mengaku tak ada peristiwa baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Berdasarkan pengakuan Bharada E, kata dia, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi. Padahal pistol milik Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya

5. Ada Atasan Bharada E di TKP

Bharada E atau Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut ada atasan Bharada E di TKP penembakan.

"Ada di lokasi memang," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Boehanuddin enggan mengungkap siapa atasan Bharada E yang dimaksudnya. Menurutnya, atasan Bharada E itu merupakan atasan di tempat Bharada E bertugas.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," katanya.

"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," tambahnya.

6. Brigadir J Arahkan Tembakan ke Dinding

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya menyatakan tak ada baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan pengakuan Bharada E, senjata Brigadir J sengaja ditembak ke arah dinding.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya.

7. Mengaku Menembak Brigadir J Pertama Kali

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin juga menyebut tembakan pertama ke Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan kliennya. Namun, Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Yoshua. "Tidak ada (penganiayaan)," katanya.

8. Ingin Kasus Terang Benderang

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka datang untuk mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi Bharada E.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa mengatakan pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J menjadi terang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads