Alur Peristiwa Penembakan Yoshua Versi Pengacara Bharada E

Kabar Nasional

Alur Peristiwa Penembakan Yoshua Versi Pengacara Bharada E

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 08 Agu 2022 19:21 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan. (Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian)
Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E melalui pengacaranya mengungkapkan alur peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Insiden penembakan itu disebut-sebut berlangsung di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan kepada pengacaranya, Bharada E mengakui soal tembakan pertama ke Brigadir J. Setelah itu, ada pelaku lain yang menembak Brigadir J.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ucap Muhammad Boerhanuddin, pengacara Bharada E, sebagaimana dikutip dari detikNews, Senin (8/8/2022).

Bharada E disebut pengacaranya dalam kasus ini tidak beraksi tunggal. Pengacara Bharada E menyebutkan pelaku yang menembak Brigadir J lebih dari satu orang.

Bukan hanya itu, menurut Boerhanuddin, peristiwa baku tembak di rumah Ferdy Sambo sebenarnya tidak ada. Pengakuan Bharada E tersebut menepis pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," kata Boerhanuddin menegaskan.

Boerhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak terjadi aksi penganiayaan kepada Brigadir J. "Tidak ada (penganiayaan)," ucap Boerhanuddin.

Menurut keterangan Bharada E, kata Boerhanuddin, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja. Pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," tutur Boerhanuddin.

Klaim lainnya dibeberkan Bharada E. Dia mengaku diperintah oleh 'atasan langsung' untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. "Ya, dia diperintah oleh atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga," ucap Deolipa.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua polisi sebagai tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Sekadar diketahui, Bharada E merupakan sopir Ferdy Sambo, sementara Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo. (bbn/bbn)



Hide Ads