Tingkah Santai Bos Arisan Online Garut Usai Diringkus Polisi

Tingkah Santai Bos Arisan Online Garut Usai Diringkus Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 08:09 WIB
Bos arisan online Garut
Bos arisan online Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)

TERANCAM BUI 4 TAHUN

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian diketahui, hingga saat ini ada sekitar 66 orang yang menjadi korban arisan bodong ini. Total kerugiannya, diprediksi mencapai Rp 517 juta.

Wirdhanto menjelaskan, EM menjanjikan keuntungan kepada para member yang bergabung dengan arisan yang dikelolanya. Misalnya, member akan mendapatkan duit Rp 5 juta hanya dengan membayar Rp 4,5 juta. Namun, janji manis itu tidak direalisasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun uang ini dipakai untuk melunasi utang, kemudian membangun rumah, membeli perhiasan, dan dipakai untuk modal berusaha," ungkap Wirdhanto.

EM sendiri diketahui pernah menjadi korban arisan bodong. Polisi mengungkap, jika hal tersebut juga menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi EM melakukan aksi tega tersebut. Dia menggunakan uang para korban untuk menutupi kerugiannya.

ADVERTISEMENT

EM kini dipenjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EM dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan juncto Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wirdhanto.



Simak Video " 75 Warga Pekalongan Jadi Korban Tipu-tipu Arisan PCX, 4 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]

(dir/dir)


Hide Ads