EM (23), seorang perempuan asal Garut ditangkap polisi. Dia dibui gara-gara menipu puluhan ibu rumah tangga dengan modus arisan bodong.
EM ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Garut belum lama ini, usai beberapa bulan terakhir menjadi buronan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan awalnya EM dilaporkan puluhan orang yang mengaku ditipu dengan modus arisan online bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada masyarakat yang melapor menjadi korban penipuan arisan online. Setelah kami dalami, kami berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku," kata Wirdhanto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Wirdhanto menjelaskan, EM ditangkap di tempat persembunyiannya di pulau Kalimantan. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, korban penipuan bermodus arisan online yang dijalankan EM ini mencapai 66 orang.
"Korban curiga karena dalam beberapa bulan usai mengikuti arisan tersebut, tersangka tidak menepati janjinya," ucap Wirdhanto.
Puluhan korban yang tertipu arisan online ini rata-rata ibu rumah tangga (IRT). Total, kerugian yang diakibatkan aksi penipuan ini mencapai Rp 517 juta.
"Modusnya tersangka mengunggah informasi arisan online ini di Facebook dan WhatsApp. Kemudian menggaet anggota dengan menawarkan keuntungan yang besar. Tapi keuntungan itu tidak diberikan," ujar Wirdhanto.
(mso/mso)