Marsik Diringkus Polisi Usai Curi 40 Tandan Sawit di PALI

Sumatera Selatan

Marsik Diringkus Polisi Usai Curi 40 Tandan Sawit di PALI

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 07 Apr 2025 08:00 WIB
Marsik (40) pelaku pencurian puluhan buah sawit ditangkap polisi.
Foto: Marsik (40) pelaku pencurian puluhan buah sawit ditangkap polisi. (Dok. Polres PALI)
PALI -

Marsik (40) pelaku pencurian puluhan buah sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap Polisi. Saat itu, pelaku bersama rekannya yang berhasil melarikan diri sudah mendapatkan 40 buah tandan kelapa sawit.

Pencurian puluhan tanda kelapa sawit dilakukan Marsik dan rekamnya pada Jumat (5/4/2825). Saat itu, ia bersama temannya sedang mencuri buah sawit dan aksi mereka sudah diintai oleh satpam perusahaan.

"Pelaku pun langsung digerebek. Sayangnya pelaku lain berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, Minggu (6/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Robi, pencurian kelapa sawit ini terjadi PT Surya Bumi Agro Langgeng yang berlokasi di Blok 28 Divisi I Jerambah Besi Desa Karta Dewa,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Saat itu, Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Brimob dan petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli pengamanan di area perkebunan.

ADVERTISEMENT

Tim mendapati aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang sedang memanen dan mengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tanpa izin.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Marsik yang merupakan warga Desa Sinar Dewa, berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, Tim Elang Polsek Talang Ubi masih berkoordinasi dengan Polres PALI untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kami mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap investasi dan keadilan bagi pihak yang dirugikan," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads