Trio 'Jenderal NII' di Kabupaten Garut dihukum 1.5 tahun dan 4,5 tahun bui usai terbukti makar. Keluarga ikhlas menerima hukuman yang dijatuhi hakim.
Keluarga dari para ketiga terdakwa yakni Ujer Januari, Sodikin dan Jajang Koswara ikut hadir menyaksikan sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Kamis (23/6/2022). Usai hakim mengetuk palu, tangisan keluarga tak terbendung. Mereka menangis histeris.
YN (47) istri Sodikin mengaku pasrah dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sodikin. Setelah mendengar vonis tersebut, dia mengaku ikhlas.
"Kalau saya enggak bisa menerima ketentuan dari Allah Swt, mungkin saya sudah nekat. Tapi saya ikhlas aja, setiap orang punya jalannya masing-masing," ujar YN.
Hukuman 4,5 tahun bagi suaminya dianggap YN amat berat. Apalagi, dia harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Selama Sodikin dipenjara, YN bahkan hanya mengandalkan pemberian dari saudaranya.
Kini, YN harus menerima takdir usai sang suami diganjar hukuman 4,5 tahun bui. Dia harus menjadi tulang punggung untuk menghidupi anak-anaknya.
"Paling buburuh (pembantu), belajar jualan," kata YN.
(dir/dir)