Tangis Keluarga Pasrah 'Trio Jenderal NII' Dihukum 4,5 Tahun Bui

Tangis Keluarga Pasrah 'Trio Jenderal NII' Dihukum 4,5 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 23 Jun 2022 16:12 WIB
Tangisan Keluarga Terdakwa Trio Jenderal NII Garut
Tangisan Keluarga Terdakwa Trio Jenderal NII Garut (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Trio 'Jenderal NII' di Kabupaten Garut dihukum 1.5 tahun dan 4,5 tahun bui usai terbukti makar. Keluarga ikhlas menerima hukuman yang dijatuhi hakim.

Keluarga dari para ketiga terdakwa yakni Ujer Januari, Sodikin dan Jajang Koswara ikut hadir menyaksikan sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Kamis (23/6/2022). Usai hakim mengetuk palu, tangisan keluarga tak terbendung. Mereka menangis histeris.

YN (47) istri Sodikin mengaku pasrah dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sodikin. Setelah mendengar vonis tersebut, dia mengaku ikhlas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya enggak bisa menerima ketentuan dari Allah Swt, mungkin saya sudah nekat. Tapi saya ikhlas aja, setiap orang punya jalannya masing-masing," ujar YN.

Hukuman 4,5 tahun bagi suaminya dianggap YN amat berat. Apalagi, dia harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Selama Sodikin dipenjara, YN bahkan hanya mengandalkan pemberian dari saudaranya.

ADVERTISEMENT

Kini, YN harus menerima takdir usai sang suami diganjar hukuman 4,5 tahun bui. Dia harus menjadi tulang punggung untuk menghidupi anak-anaknya.

"Paling buburuh (pembantu), belajar jualan," kata YN.

Hal serupa diungkapkan GN (44). Istri dari terdakwa Jajang juga pasrah atas putusan tersebut. Dia berharap hukuman yang diterima suaminya bisa membawa hikmah bagi keluarga.

"Semoga ada hikmahnya bagi kami, keluarga. Kita mah ikut saja. Meskipun kita sangat merindukan mereka di rumah," ujar GN.

GN juga terpaksa harus bekerja serabutan demi bisa menggantikan peran Jajang dalam menghidupi anak-anaknya.

"Apa aja, yang penting halal. Perih memang, kami jadi korbannya," katanya.

Dikatakan GN, suaminya, Jajang, tidak tahu apa-apa soal aturan dan hukum. Terkait kasus video propaganda itu, Jajang sempat mengatakan kepada GN bahwa dia tidak tahu hal tersebut melanggar hukum.

"Jadi jenderal juga enggak ada pengikutnya," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ujer, Jajang dan Sodikin cukup membuat mereka tenang. Setidaknya, kini GN dan YN tahu kapan suaminya akan pulang lagi ke rumah. Mereka kini berharap keadilan dari pemerintah.

"Semoga ada hikmahnya saja. Saya mah ikhlas. Sudah ketentuan Allah Swt," kata GN.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.

Vonis terhadap tiga terdakwa yaitu Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari dibacakan ketua majelis hakim Harris Tewa dalam sidang yang berlangsung di PN Garut, Kamis (23/6/2022) siang.

Halaman 2 dari 2
(dir/dir)


Hide Ads