Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan 10 anggora geng motor asal Tasikmalaya yang berulah di Ciamis, Jawa Barat. Geng motor ini melakukan perusakan hingga penganiayaan kepada warga Ciamis hingga mengalami luka serius.
Usia para pelaku masih dibawah umur, antara 14-16 tahun, sehingga disebut anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan dua korban juga dibawah umur.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan penganiayaan oleh para anggota geng motor itu terjadi April 2022. Lokasi tempat kejadian di simpang Graha atau Jalan Rumah Sakit Ciamis. Ketika itu segerombolan geng motor melakukan konvoi pada pukul 02.30 WIB.
"Kemudian mereka melihat orang tidak dikenal dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dua orang tak dikenal tersebut. Korban mengalami luka serius di rahang sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,. Seorang lagi luka ringan," ujar Tony, Rabu (15/6/2022).
Para pelaku penganiayaan ini melakukan aksinya diduga menggunakan tongkat baseball dan lainnya. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tongkat baseball hingga double stik. "Ada tongkat baseball yang sampai patah," ungkap Kapolres sambil menunjukan barang bukti.
Kejadian berikutnya pada 5 Juni 2022, para anggota geng motor itu merusak sepeda motor, gerobak pedagang nasi kuning, hingga sempat menganiaya dua warga di wilayah Cikoneng.
Simak Video "Video: Polisi Tembak Geng Motor Bersenjata di Makassar"
(ors/ors)